Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Camat Pelangiran dan difasilitasi langsung oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK), Dr. Nurhan, SH., MH., M.Kn.
Penandatanganan minuta akta pendirian ini menandai terbentuknya koperasi desa yang berbadan hukum, yang kehadirannya diharapkan mampu menjadi motor penggerak perekonomian desa secara kolektif dan berkesinambungan.
Dalam sambutannya, Dr. Nurhan menyampaikan bahwa akta pendirian koperasi merupakan dokumen hukum yang sangat esensial dalam mewujudkan tata kelola kelembagaan ekonomi desa yang tertib, sah, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Penandatanganan ini bukan sekadar proses administratif, tetapi merupakan tonggak penting dalam pembangunan ekonomi masyarakat berbasis hukum. Dengan akta yang sah, koperasi memiliki dasar kuat untuk beroperasi secara profesional dan akuntabel,” ujar Dr. Nurhan, Kamis (22/5/2025).
Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Bidang Pemberdayaan Koperasi Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Kabupaten Indragiri Hilir, Ibu Erni Yusnita, serta Kepala Bidang Kelembagaan Koperasi, Ibu Yulida Purba.
Kehadiran kedua pejabat tersebut menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dalam mendorong penguatan koperasi di tingkat desa.
Camat Pelangiran, Hadinata, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi, khususnya kepada Notaris Dr. Nurhan atas dedikasi dan pendampingan hukum yang diberikan selama proses pendirian koperasi berlangsung.
“Kami mengucapkan terima kasih atas peran aktif Dr. Nurhan yang tidak hanya bertindak sebagai notaris, namun juga sebagai mitra strategis dalam membangun pondasi ekonomi masyarakat melalui jalur kelembagaan hukum yang jelas dan berkeadilan,” ujar Camat Hadinata.
Akta pendirian koperasi merah putih yang telah resmi ditandatangan ini, akan segera diproses Badan Hukum kepada menteri hukum melalu notaris, sehingga nantinya dapat menjadi wadah utama dalam pengelolaan potensi ekonomi lokal, seperti sektor pertanian, perikanan, serta usaha mikro dan kecil masyarakat desa.
Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir melalui Dinas Koperasi dan UMKM menyampaikan komitmen untuk terus melakukan pendampingan, pembinaan, dan pengawasan terhadap koperasi-koperasi desa agar mampu berkembang secara sehat, mandiri, dan berkontribusi nyata dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat.