RIAUTODAYS, Indragiri Hilir – Dua pemuda tanggung di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, harus mengubur mimpi muda mereka di balik jeruji besi.
IL (19) dan RS (20), keduanya warga Kecamatan Tembilahan Hulu, diamankan jajaran Polres Inhil karena terlibat dalam peredaran narkotika jenis ekstasi.
Penangkapan berlangsung pada Kamis (22/5/2025) sore, tepat di rumah IL di Jalan Cendana Gang Bahagia, Kelurahan Tembilahan Hulu.
Dari lokasi, polisi mengamankan sebanyak 149 butir pil ekstasi siap edar, angka yang cukup untuk meracuni satu kelurahan.
Kapolres Inhil, AKBP Farouk Oktora, mengungkapkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan kedua pemuda tersebut.
“Dari penyelidikan awal, keduanya mengedarkan ekstasi di sekitar wilayah Tembilahan Hulu. Barang bukti yang ditemukan sangat signifikan,” ungkap AKBP Farouk, Jumat (23/5/2025).
Saat diinterogasi, IL dan RS mengaku memperoleh pil haram tersebut dari seorang berinisial D (Dalam Lidik), yang kini tengah dalam pengejaran pihak kepolisian.
Kini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
“Langkah ini kami harap menjadi peringatan keras bagi para pelaku narkotika lainnya. Tembilahan bukan tempat bagi perusak masa depan,” tegas Kapolres.