Kades Nyiur Permai Diberhentikan Sementara, Hasan (Kasi Pemerintahan Desa) Ditunjuk Sebagai PLT


RIAUTODAYS, Keritang - Suasana ruang pertemuan di Desa Nyiur Permai, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, pagi tadi terasa lebih tegas dari biasanya. 

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menggelar musyawarah penting yang menjadi sorotan warga yaitu usulan pemberhentian sementara Kepala Desa Muhammad Ismail dan penunjukan Hasan (Kasi pemerintah desa) sebagai pelaksana tugas (PLT) kepala desa.

Dipimpin langsung oleh Ketua BPD, Andi Maming, musyawarah yang dihadiri oleh perangkat desa, kepala dusun, serta anggota BPD ini menghasilkan keputusan strategis demi menjaga roda pemerintahan desa tetap berjalan.

Keputusan pemberhentian ini tidak diambil secara gegabah oleh BPD melainkan sebagai pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap penyelenggara pemerintah desa sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan peraturan menteri dalam negeri nomor 110 tahun 2016 tentang badan permusyawaratan desa (BPD).

BPD mewakili aspirasi masyarakat desa memaparkan empat poin utama yang menjadi dasar rekomendasi tersebut diantaranya, Muhammad Ismail dinilai gagal menyelesaikan sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) tahun 2024 sebesar Rp 408.468.867, yang berpengaruh besar terhadap penyusunan APBDes 2025.

Selain itu, Hingga 16 Mei 2025, APBDes belum juga diposting atau disahkan. Akibatnya, sejumlah program penting terhambat, termasuk pembayaran siltap perangkat desa, insentif RT/RW, honor kegiatan Magrib Mengaji, BLT Dana Desa, dan penyertaan modal untuk BUMDes.

Ditambah lagi, Ismail disebut tidak berada di tempat dan tidak menjalankan tugas pemerintahan desa, sehingga berdampak langsung pada terhambatnya pelayanan publik.

Berbagai upaya klarifikasi dan teguran baik secara lisan maupun tertulis telah dilakukan BPD, namun tidak mendapat respons dari yang bersangkutan.

Dalam musyawarah yang sama, Hasan diusulkan secara resmi dan ditunjuk sebagai PLT Kepala Desa Nyiur Permai. Penunjukan ini bersifat darurat untuk memastikan stabilitas pemerintahan desa tidak terganggu.

BPD telah melayangkan rekomendasi resmi kepada Bupati Indragiri Hilir melalui Camat Keritang agar proses pemberhentian sementara ini berjalan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang dan Permendagri.

“Ini bukan keputusan yang mudah, tapi kami harus mendahulukan kepentingan masyarakat luas,” ujar Andi Maming, Sabtu (17/5/2025).

“Kami berharap dengan kepemimpinan sementara Hasan, roda pemerintahan desa kembali berjalan optimal dan pelayanan kepada masyarakat dapat segera pulih.”

Warga Desa Nyiur Permai kini menantikan langkah cepat dari pemerintah kabupaten untuk menindaklanjuti rekomendasi ini, sembari berharap pemulihan administrasi dan pelayanan desa segera terealisasi.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Diskominfo PS Inhil

Mei

Diskominfo PS Inhil

Mei

Maret

Formulir Kontak