RIAUTODAYS, Indragiri Hilir – Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir berhasil meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu di Kecamatan Tembilahan, Jumat (16/5/2025).
Pria berinisial HF (30) ditangkap dengan barang bukti lima paket sabu seberat 2,31 gram yang disembunyikan di saku celananya.
Kapolres Inhil, AKBP Farouk Oktora, mengatakan penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar Jalan Kembang, Tembilahan, yang kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.
"Setelah dilakukan penyelidikan, anggota kami melakukan pengintaian terhadap tersangka. Ia akhirnya disergap saat melintas di Jalan Baharuddin Yusuf," ujar Farouk.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan lima paket sabu siap edar. Tak berhenti di situ, Satresnarkoba Polres Inhil kemudian melanjutkan penggeledahan ke rumah tersangka dan menemukan barang-barang lain yang menguatkan dugaan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkoba.
"Tersangka mengakui barang tersebut miliknya. Ia mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial R yang saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut," tambahnya.
HF kini ditahan untuk proses penyidikan dan dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku peredaran narkotika.
Penangkapan ini menambah daftar panjang pengungkapan kasus narkoba di wilayah Riau, yang belakangan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. (*/)