RIAUTODAYS, Kuansing – Deretan rakit dompeng terlihat mencolok di sepanjang aliran sungai Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
Aktivitas tambang emas ilegal yang kian meresahkan ini diduga berlangsung tak jauh dari kawasan kebun milik Pemerintah Daerah.
Ironisnya, meski sudah menjadi rahasia umum, aktivitas tersebut masih berlangsung tanpa hambatan.
Tim jurnalis yang melakukan investigasi pada Rabu (07/05/2025) sekitar pukul 11.00 WIB mendapati beberapa rakit masih beroperasi, mesin dompeng meraung, dan air sungai tampak keruh akibat lumpur hasil tambang.
Keberadaan tambang liar ini tak hanya merusak lingkungan, tapi juga menodai kewibawaan hukum di daerah yang dikenal sebagai “Negeri Jalur” ini.
Salah seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya membenarkan bahwa pemilik salah satu rakit berinisial N, sementara pengawas lapangan yang disebut-sebut kerap memantau aktivitas di lokasi berinisial E.
“Iya, ada beberapa rakit dompeng yang berjejer. Pemiliknya berinisial N. Di dalam kawasan kebun milik Pemda itu juga banyak rakit yang beroperasi dan merusak lahan,” ujarnya.
Kegiatan tambang emas ilegal, atau biasa disebut PETI (Penambangan Emas Tanpa Izin), bukan hal baru di Kuansing.
Namun lokasi yang kini menyentuh area yang seharusnya menjadi aset publik menunjukkan semakin beraninya para pelaku tambang ilegal.
Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., belum memberikan keterangan resmi terkait langkah hukum yang akan diambil terhadap aktivitas ilegal tersebut.
Fenomena ini seolah menjadi potret buram penegakan hukum dan pengelolaan sumber daya alam di daerah.
Sementara alam terus terluka, para pelaku tambang ilegal masih leluasa mengeruk keuntungan di atas kerusakan lingkungan yang ditinggalkan.
Apakah aparat akan tetap diam? Atau akan ada tindakan tegas yang benar-benar memberi efek jera? (Boy/Tim)