Resmi Berdiri di 8 Desa, Koperasi Merah Putih Kateman Siap Gerakkan Ekonomi Rakyat


RIAUTODAYS, Kateman - Sebuah tonggak penting dalam pemberdayaan ekonomi desa ditorehkan di Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir. 

Sebanyak delapan desa di kecamatan tersebut resmi membentuk Koperasi Desa Merah Putih, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan koperasi desa.

Momentum bersejarah ini ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Badan Hukum Koperasi Desa Merah Putih oleh Dr. Nurhan, SH., MH., M.Kn., selaku Notaris Pembuat Akta Koperasi, dalam sebuah seremoni resmi di aula Kantor Camat Kateman, Rabu sore (21/5/2025).

Dengan penyerahan SK tersebut, Kateman menjadi kecamatan pertama di Kabupaten Indragiri Hilir yang tuntas menyelesaikan proses pendirian Koperasi Desa Merah Putih di seluruh desanya.

“Ini bukan hanya soal legalitas, tapi soal semangat kemandirian desa yang kini mulai diwujudkan dalam bentuk kelembagaan ekonomi yang kuat,” ujar Dr. Nurhan kepada awak media.

Pembentukan koperasi ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang diperkuat dengan Instruksi Presiden terbaru, menandai babak baru dalam strategi pembangunan ekonomi berbasis desa.

Camat Kateman juga menyampaikan apresiasi dan komitmennya untuk terus mendampingi koperasi-koperasi ini agar tumbuh sehat dan profesional. 

“Ini langkah awal. Ke depan, koperasi ini harus menjadi motor penggerak ekonomi rakyat di tingkat desa,” ujarnya.

Wajah antusias tampak dari para kepala desa dan perwakilan masyarakat yang hadir. Bagi mereka, koperasi ini bukan sekadar institusi ekonomi, tapi simbol kebangkitan dan kebersamaan.

Dengan semangat gotong royong dan penguatan ekonomi lokal, Koperasi Desa Merah Putih di Kateman kini siap melaju, menjadi model inspiratif bagi kecamatan-kecamatan lain di Indragiri Hilir dan bahkan seluruh Indonesia.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Diskominfo PS Inhil

Mei

Diskominfo PS Inhil

Mei

Maret

Formulir Kontak