Bea Cukai Tembilahan Gagalkan Upaya Pemasukan 15 Ton Mangga Ilegal ke Indragiri Hilir


RIAUTODAYS, Tembilahan – Dalam rangka menjalankan tugas pengawasan dan perlindungan masyarakat, Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tembilahan berhasil menggagalkan upaya pemasukan ilegal 15.000 kilogram buah mangga segar ke wilayah Indragiri Hilir, Provinsi Riau, pada Rabu (21/5/2025).

Kepala Kantor Bea Cukai Tembilahan, Setiawan Rosyidi, menyampaikan bahwa penindakan ini berawal dari informasi intelijen terkait adanya aktivitas bongkar muat mencurigakan di sebuah dermaga sungai di daerah Pengalihan, Kecamatan Keritang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Bea Cukai Tembilahan segera melakukan operasi pengawasan di lokasi yang dimaksud. 


Dari hasil penindakan, petugas berhasil mengamankan sebanyak 15 ton buah mangga segar yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan maupun sertifikasi karantina dari instansi berwenang.

“Nilai barang diperkirakan mencapai Rp300.000.000, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp100.000.000. Namun lebih dari itu, potensi ancaman terhadap kesehatan masyarakat dan kelestarian pertanian lokal menjadi perhatian utama,” ujar Setiawan.

Seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Tembilahan dan diserahterimakan kepada Badan Karantina Indonesia, UPT Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Riau, untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Setiawan menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata pelaksanaan fungsi community protector Bea Cukai, yaitu melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang ilegal yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, kesehatan, dan legalitas.

“Bea Cukai Tembilahan akan terus berkomitmen menjaga wilayah perairan dan pintu masuk negara dari peredaran barang ilegal, demi menjaga stabilitas ekonomi, kesehatan masyarakat, dan keamanan lingkungan,” tutupnya.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Diskominfo PS Inhil

Mei

Diskominfo PS Inhil

Mei

Maret

Formulir Kontak