Karaoke “Family” Grand Royal Diduga Langgar Perda dan Jadi Titik Rawan Narkoba di Tembilahan Hulu

Penampakkan parkiran belakang Karoeke Keluarga "Grand Royal".


RIAUTODAYS, Tembilahan Hulu – Sebuah tempat hiburan berlabel Karaoke Family Grand Royal di Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, tengah menjadi sorotan publik. 

Warga menduga tempat ini tidak hanya melanggar jam operasional, tetapi juga menjadi titik rawan peredaran narkoba dan konsumsi minuman keras.

Informasi yang dihimpun tim redaksi, Karaoke Grand Royal kerap beroperasi hingga lewat tengah malam bahkan menjelang subuh. Kondisi ini bertolak belakang dengan konsep “karaoke keluarga” yang semestinya mengedepankan hiburan sehat dan ramah lingkungan sosial.

“Kalau namanya karaoke keluarga, ya bukanya sewajarnya. Ini sampai subuh masih hidup lampunya, tamu keluar masuk. Mobil luar daerah juga sering parkir di halaman belakang. Kami khawatir ada aktivitas terlarang,” ujar seorang warga, Rabu (6/8/2025), yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 6 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, jam operasional tempat hiburan malam dibatasi hingga pukul 24.00 WIB untuk kategori umum, dan hingga pukul 02.00 WIB untuk kategori tertentu dengan izin khusus.

Jika Karaoke Grand Royal beroperasi hingga subuh tanpa izin tambahan, maka ada potensi pelanggaran pasal yang mengatur jam operasional, yang dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.

Selain itu, Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata menegaskan bahwa izin karaoke keluarga berbeda dari karaoke umum atau klub malam. 

Konsep karaoke keluarga seharusnya bebas dari penjualan minuman beralkohol golongan B dan C, serta tidak menyediakan fasilitas yang mendorong kegiatan berisiko tinggi seperti peredaran narkoba.

Kasat Narkoba Polres Inhil, IPTU Gerry Agnar Timur, S.Tr.K., S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi terkait hal ini, menegaskan pihaknya telah melakukan patroli berkala di sejumlah titik rawan, termasuk lokasi yang dilaporkan warga.

“Kami dari Sat Narkoba Polres Inhil setiap Sabtu malam melaksanakan patroli KRYD untuk mencegah peredaran gelap narkoba di wilayah hukum kami. Setiap keluhan dari masyarakat yang masuk melalui nomor pengaduan Kapolres maupun langsung kepada saya akan kami selidiki, dan jika ditemukan pelanggaran, akan kami lakukan penindakan sesuai prosedur hukum,” ujarnya melalui WhatsApp pribadinya beberapa waktu lalu.

Hingga berita ini dipublikasikan, Pemkab Inhil belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran izin usaha dan jam operasional Karaoke Grand Royal. 

Minimnya pengawasan dinilai warga sebagai bentuk kelengahan yang bisa memperburuk situasi keamanan dan ketertiban.

Sementara itu, Praktisi Hukum, Andang Yudiantoro, mengatakan jika benar terjadi pelanggaran, Pemkab Inhil dapat melakukan evaluasi izin usaha dan menerapkan sanksi tegas.

“Perda dan izin usaha itu ada untuk melindungi kepentingan publik. Kalau ada pelanggaran, apalagi terkait narkoba, pemerintah daerah harus berani mencabut izin, bukan hanya memberi teguran,” ujarnya.

Warga Tembilahan Hulu menegaskan bahwa mereka bukan menolak keberadaan usaha hiburan, tetapi meminta agar pengusaha mematuhi aturan dan tidak menyalahgunakan konsep karaoke keluarga untuk menjalankan aktivitas malam hingga subuh.

“Kalau mau buka sampai subuh, jangan pakai label karaoke keluarga. Dan kalau ada narkoba, tolong segera ditindak. Jangan tunggu sampai ada korban,” pungkas warga. (Tim)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Diskominfo PS Inhil

Juli

Diskominfo PS Inhil

Juli

Agust

Formulir Kontak