Kasus Pencabulan, Kasat Reskrim Polres Batu, Iptu Joko: Mediasi Tidak Bisa Dihentikan Melalui Restoratif Justice, Cederai Rasa Keadilan

Kasat Reskrim Polres Batu, Iptu Joko Suprianto, S.H 

RIAUTODAYS, Kota Batu - Kasus dugaan pencabulan yang terjadi di wilayah Kecamatan Batu kembali menjadi sorotan. 

Meski pihak tersangka telah berupaya menempuh jalan mediasi dengan keluarga korban, namun aparat penegak hukum (APH) menegaskan, bahwa perkara ini tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme Restoratif Justice (RJ).

Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, yang menegaskan, bahwa tindak pidana kesusilaan, termasuk pencabulan, bukan kategori yang dapat dihentikan melalui RJ.

Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim Polres Batu, Iptu Joko Suprianto, S.H menjelaskan, bawa setiap upaya damai atau kesepakatan antara tersangka dan keluarga korban tidak menghapus proses hukum. 

“Perkara ini merupakan delik umum yang berdampak pada kepentingan publik. Jadi, walaupun ada mediasi, proses penyelidikan dan penyidikan tetap berjalan,” tegasnya kepada awak media, pada Jumat (15/8/2025).

Dirinya juga mengingatkan, agar tidak ada pihak yang mencoba menghalangi proses hukum dengan memberikan tekanan, intimidasi atau menawarkan sejumlah uang damai kepada keluarga korban. 

“Menghalangi penyidikan justru bisa masuk dalam kategori pidana lain. Kasus seperti ini harus ditangani sesuai prosedur demi perlindungan korban, terutama karena berkaitan dengan kekerasan seksual,” tegasnya.

Kasat Reskrim Polres Batu, Iptu Joko Suprianto juga menambahkan, praktik mediasi dalam perkara pencabulan justru berpotensi mencederai rasa keadilan bagi korban.

 “Restoratif Justice tidak berlaku untuk kejahatan terhadap kesusilaan. UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) dan KUHP menegaskan, bahwasanya proses hukum harus tetap berjalan,” imbuhnya.

Menurutnya, kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap bentuk kekerasan seksual adalah extraordinary crime yang tidak bisa diselesaikan secara damai. 

"Maka dari itu, proses hukum wajib ditegakkan untuk memberikan efek jera kepada tersangka dan memastikan perlindungan hukum terhadap korban," pungkasnya. (***)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Diskominfo PS Inhil

Juli

Diskominfo PS Inhil

Juli

Agust

Formulir Kontak