RIAUTODAYS, Tembilahan Hulu - Seorang warga Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) diamankan aparat kepolisian di halaman parkir Karaoke Family Grand Royal (GR), Tembilahan Hulu, Sabtu (13/9/2025). 
Penangkapan ini mengundang perhatian, lantaran lokasi hiburan keluarga tersebut kembali disorot terkait dugaan aktivitas yang melenceng dari izin usaha.
Informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya menyebutkan, warga tersebut diciduk saat hendak masuk ke area hiburan. 
Dari tangannya, polisi disebut menemukan empat butir pil ekstasi yang diduga akan digunakan atau diperjualbelikan di dalam room karaoke.
“Penangkapannya di halaman parkir. Katanya ada empat butir pil ekstasi yang dijadikan barang bukti. Diduga mau dipakai atau dijual di room GR, bertepatan malam libur,” ungkap sumber yang enggan disebutkan namanya.
Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait kronologi maupun status hukum pelaku.
Kehadiran narkoba di lokasi hiburan keluarga ini menambah daftar panjang sorotan publik terhadap Karaoke Grand Royal. 
Sebelumnya, tempat tersebut sempat diberitakan terkait dugaan keberadaan Lady Companion (LC), penyediaan minuman keras, dan obat-obatan terlarang, hingga aktivitas hingga dini hari.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai sejauh mana pengawasan pemerintah daerah (Pemda) dan aparat penegak hukum (APH) terhadap tempat hiburan yang sejatinya berlabel “keluarga”.
