Penjelasan tersebut disampaikan kepada media sebagai bentuk klarifikasi atas berbagai pertanyaan yang berkembang mengenai mekanisme penetapan biaya serta pengelolaan dana di lingkungan madrasah.
Dalam keterangannya, Dra. Sri Mulyati menyebutkan bahwa pembahasan biaya dilakukan melalui rapat bersama komite madrasah dan wali murid pada Jumat, 8 Mei 2026, di lingkungan sekolah mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.
“Hasil rapat tersebut juga dituangkan dalam berita acara rapat sebagai bentuk administrasi dan transparansi,” tulisnya dalam keterangan resmi kepada media, Senin (11/5/2026).
Ia menjelaskan, mekanisme penggalangan dana mengacu pada Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah serta Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3601 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana dan Sumber Daya Pendidikan oleh Komite Madrasah.
Menurutnya, rincian biaya yang sebelumnya beredar di kalangan wali murid disusun berdasarkan kebutuhan penunjang kegiatan pendidikan, pengembangan sarana dan prasarana, serta kebutuhan peserta didik baru.
Beberapa item yang menjadi perhatian masyarakat di antaranya pengadaan meja dan kursi siswa, pemasangan keramik pada tangga dan ruang kelas gedung baru, serta pemeliharaan dan pengembangan labor komputer.
Terkait pengadaan meja dan kursi, pihak madrasah menjelaskan bahwa setiap tahun terdapat fasilitas yang mengalami kerusakan akibat penggunaan sehingga diperlukan perawatan maupun pengadaan tambahan.
Sementara mengenai pemasangan keramik pada gedung baru, Dra. Sri Mulyati menyebut bantuan pembangunan yang diterima sebelumnya tidak mencakup pemasangan keramik.
“Kondisi lantai yang masih semen menimbulkan debu yang cukup mengganggu kenyamanan dan kesehatan peserta didik dalam proses belajar mengajar,” jelasnya.
Mengenai pengadaan seragam sekolah yang juga menjadi sorotan masyarakat, pihak madrasah menyebut hal tersebut telah disepakati bersama dalam rapat komite dan wali murid guna mendukung keseragaman dan kerapian peserta didik.
Selain itu, pihak madrasah menegaskan transparansi penggunaan dana dilakukan melalui koordinasi bersama komite madrasah serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai mekanisme administrasi yang berlaku.
MTsN 2 Inhil juga menyatakan terbuka terhadap wali murid yang mengalami kesulitan ekonomi untuk melakukan komunikasi dan mencari solusi secara kekeluargaan.
Sebelumnya, sejumlah wali murid mempertanyakan mekanisme penetapan biaya masuk peserta didik baru yang disebut mencapai Rp2.335.000 per siswa.
Sorotan masyarakat juga mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah terkait penggalangan dana dan pengadaan perlengkapan sekolah di lingkungan madrasah negeri.
