Sumbangan atau Pungutan? Biaya Masuk MTsN 2 Inhil Jadi Perhatian Wali Murid, Ini Rincian nya

Ilustrasi.net

RIAUTODAYS,
TEMBILAHAN – Rincian biaya masuk peserta didik baru di MTsN 2 Indragiri Hilir tahun ajaran 2026 menjadi perhatian sejumlah wali murid dan masyarakat di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). ‎

Informasi yang dihimpun media menyebutkan, pihak MTsN 2 Inhil bersama Komite Madrasah telah menggelar pertemuan dengan wali murid pada 8 Mei 2026 di lingkungan sekolah guna membahas kebutuhan peserta didik baru. ‎

Dalam informasi yang beredar di kalangan wali murid, total biaya yang disebut mencapai Rp2.335.000 per siswa.

Biaya tersebut terdiri dari sejumlah item yang disebut sebagai sumbangan pendidikan dan perlengkapan sekolah. ‎

Adapun rincian biaya yang beredar di antaranya uang setoran koperasi Rp100 ribu, pengadaan meja kursi Rp200 ribu, biaya pembuatan tangga Rp150 ribu, labor komputer Rp180 ribu, OSIM dan delapan kegiatan sekolah Rp230 ribu, pengembangan mutu pendidikan Rp200 ribu, kegiatan ekstrakurikuler Rp150 ribu, serta masa ta’aruf Rp50 ribu. ‎

Sementara untuk perlengkapan sekolah meliputi baju seragam harian Rp180 ribu, seragam Pramuka Rp180 ribu, baju olahraga Rp140 ribu, jilbab siswi Rp150 ribu, topi, ikat pinggang dan dasi Rp150 ribu, serta kopiah Rp25 ribu.

Sedangkan untuk baju muslim, batik, dan jas almamater disebut belum dicantumkan nominal secara rinci. ‎

Sejumlah wali murid kemudian mempertanyakan mekanisme penetapan biaya tersebut, termasuk status pembayaran apakah bersifat wajib atau sukarela. ‎

“Yang dipertanyakan masyarakat bukan hanya jumlahnya, tetapi bagaimana mekanisme dan dasar penetapannya,” ujar salah seorang wali murid yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Sabtu (9/5/2026).

Sorotan masyarakat juga mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah.

Dalam Pasal 23 aturan tersebut dijelaskan bahwa komite madrasah dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, maupun bahan pakaian seragam di lingkungan madrasah. ‎

Selain itu, aturan tersebut juga menjadi perhatian masyarakat terkait perbedaan antara sumbangan sukarela dengan pungutan yang bersifat wajib dan mengikat dalam pelaksanaan penggalangan dana di lingkungan madrasah negeri. ‎

Sejumlah kalangan menilai transparansi pengelolaan dana pendidikan penting dilakukan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat, terutama karena madrasah negeri juga menerima Dana BOS dari pemerintah untuk mendukung operasional pendidikan. ‎

Untuk menjaga keberimbangan informasi sesuai Kode Etik Jurnalistik, media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak MTsN 2 Inhill terkait dasar penetapan biaya, mekanisme penggalangan dana, serta rincian penggunaannya. ‎

Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak MTsN 2 Inhil belum memberikan tanggapan resmi atas konfirmasi yang disampaikan media. ‎

Media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi apabila pihak madrasah ingin memberikan penjelasan lebih lanjut terkait informasi tersebut. 

2 Komentar

Lebih baru Lebih lama

Maret

Maret

Formulir Kontak