RIAUTODAYS, Indragiri Hilir – Sinergitas TNI-Polri bersama aparat desa dan masyarakat bergerak cepat menanggulangi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.
Tim gabungan Polsek Tempuling, Koramil 03/Tempuling, Pemerintah Desa Teluk Jira, dan Masyarakat Peduli Api (MPA) berhasil memadamkan api yang membakar lahan gambut di Dusun Harapan RT 013 RW 005, Desa Teluk Jira, Kecamatan Tempuling.
Kapolsek Tempuling IPTU Delni Atma Saputra, SH., MH., menjelaskan bahwa kegiatan pemadaman ini bermula dari adanya deteksi titik (hotspot) melalui Aplikasi Dashboard Lancang Kuning.
"Setelah mendeteksi adanya titik Hotspot di aplikasi satelit, tim gabungan yang terdiri dari 4 personel Polri, 2 personel TNI, 2 aparat desa, 7 anggota MPA, serta 10 warga setempat langsung bergegas menuju lokasi untuk melakukan verifikasi dan penanganan," ujar IPTU Delni.
Petugas di lapangan sempat menghadapi tantangan berat selama proses evakuasi dan pemadaman. Lokasi kebakaran berjarak sekitar 60 kilometer dari Mapolsek Tempuling.
Tim harus berjalan menembus kawasan hutan lebat, semak belukar, serta dihadapkan pada kendala hilangnya sinyal komunikasi di area tersebut.
Lahan yang terbakar diketahui merupakan area gambut dataran rendah bervegetasi semak belukar seluas kurang lebih 0,5 hektar.
Berkat kerja sama yang solid, kebakaran berhasil dipadamkan. Kondisi terkini di lokasi dilaporkan telah kondusif dan sempat diguyur gerimis, namun tim gabungan tetap bertahan di area untuk melakukan proses pendinginan demi memastikan tidak ada bara api tersembunyi di bawah lapisan gambut.
Sementara itu, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan (lidik) mendalam untuk mengetahui penyebab pasti munculnya titik api.
Terkait kejadian ini, Kapolsek Tempuling IPTU Delni Atma Saputra, SH.,MH memberikan imbauan tegas kepada seluruh lapisan masyarakat agar lebih peduli terhadap kelestarian lingkungan dan bahaya karhutla.
"Kami menghimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama peduli terhadap kebakaran lahan. Segera laporkan kepada petugas terdekat jika melihat adanya titik api atau aktivitas mencurigakan. Kami juga menegaskan agar warga tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar dengan alasan apapun, karena dampaknya sangat merugikan dan ada sanksi hukum yang berat bagi pelakunya," tegas Kapolsek. (*/R)

