RIAUTODAYS, RIAU – Penanganan perkara dugaan pelanggaran di bidang cukai yang melibatkan rokok ilegal tanpa pita cukai dan satu unit speedboat resmi berakhir.
Melalui sinergi antara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau dan KPPBC Tipe Madya Pabean C Tembilahan, perkara tersebut diselesaikan melalui mekanisme administratif setelah pelaku memenuhi seluruh kewajibannya kepada negara.
Kasus ini bermula ketika Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Riau menyerahkan berkas perkara beserta barang bukti berupa rokok ilegal tanpa pita cukai dan satu unit speedboat yang saat diamankan tanpa anak buah kapal (ABK) di perairan Indragiri Hilir (Inhil) kepada Tim Penyidik Kanwil DJBC Riau untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan di bidang cukai.
Kepala Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan (P2) Kanwil DJBC Riau, Riswandono, menjelaskan bahwa Tim Penyidik Kanwil DJBC Riau bersama Tim Penyidik KPPBC TMP C Tembilahan kemudian melakukan penelitian dan pendalaman secara komprehensif terhadap barang bukti maupun berkas perkara.
"Dari hasil penelitian tersebut, kami berhasil mengidentifikasi pemilik rokok ilegal sekaligus pemilik sah speedboat yang digunakan dalam pengangkutan barang. Seluruh proses dilakukan secara cermat, profesional, dan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Riswandono, Sabtu (11/7/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pemilik rokok ilegal mengakui perbuatannya dan memilih menyelesaikan perkara melalui mekanisme administratif dengan membayar sanksi berupa denda sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan kepada negara.
Selain itu, yang bersangkutan juga membuat surat pernyataan kepada penyidik untuk tidak mengulangi pelanggaran serupa di kemudian hari.
Sementara itu, terhadap satu unit speedboat, penyidik memutuskan untuk mengembalikannya kepada pemilik setelah melalui serangkaian penelitian yang mendalam.
Keputusan tersebut diambil karena pemilik speedboat dinilai memiliki itikad baik, bersikap kooperatif selama proses penyidikan, serta mampu membuktikan kepemilikan yang sah melalui dokumen resmi yang disampaikan kepada Tim Penyidik Bea Cukai.
Hasil pemeriksaan juga menyimpulkan bahwa speedboat tersebut merupakan objek sewa-menyewa dan pemiliknya tidak mengetahui bahwa sarana transportasi miliknya digunakan untuk mengangkut rokok ilegal.
Selama ini, speedboat tersebut digunakan sebagai alat untuk mencari nafkah dan tidak pernah dipergunakan dalam aktivitas pengangkutan rokok ilegal.
Atas dasar fakta-fakta tersebut serta tidak ditemukannya keterlibatan pemilik speedboat dalam dugaan tindak pidana di bidang cukai, Tim Penyidik Kanwil DJBC Riau bersama Tim Penyidik KPPBC TMP C Tembilahan memutuskan mengembalikan speedboat tersebut kepada pemiliknya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemilik speedboat, Jumari, mengaku bersyukur dan menyampaikan apresiasi kepada Tim Penyidik Kanwil DJBC Riau dan Tim Penyidik KPPBC TMP C Tembilahan yang telah menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Alhamdulillah, saya sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Bea Cukai. Speedboat ini merupakan sumber mata pencaharian saya untuk mencari nafkah dan menghidupi keluarga. Dengan dikembalikannya speedboat ini, saya bisa kembali bekerja untuk menafkahi keluarga. Saya juga berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi," ungkap Ijum.
Riswandono menegaskan, penyelesaian perkara ini merupakan wujud nyata sinergi antara Kanwil DJBC Riau dan KPPBC TMP C Tembilahan dalam menegakkan hukum di bidang kepabeanan dan cukai secara profesional, proporsional, dan berkeadilan.
Pendekatan tersebut tidak hanya mengoptimalkan penerimaan negara melalui pembayaran denda administrasi, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang terbukti tidak terlibat dalam pelanggaran.
Ia menambahkan, seluruh proses penanganan perkara hingga pengembalian speedboat dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, transparansi, serta menjunjung tinggi nilai-nilai integritas.
Seluruh tahapan pekerjaan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa adanya perlakuan istimewa kepada pihak mana pun.
"Perlu kami tegaskan bahwa seluruh proses pelayanan, mulai dari penelitian, penyelesaian perkara melalui mekanisme administrasi, hingga penyerahan kembali barang kepada pemilik yang berhak, tidak dipungut biaya alias gratis. Kami mengimbau masyarakat agar tidak mempercayai apabila ada pihak yang mengatasnamakan Bea Cukai dan meminta imbalan dalam bentuk apa pun. Apabila menemukan hal demikian, segera laporkan kepada kami," tegasnya.
Di akhir keterangannya, Riswandono mengajak seluruh masyarakat untuk semakin meningkatkan kepatuhan terhadap seluruh peraturan dan ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai yang menjadi tugas pokok dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
"Kami berharap masyarakat dan para pelaku usaha semakin memahami serta menaati seluruh ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai. Kepatuhan bukan hanya melindungi masyarakat dari risiko pelanggaran hukum, tetapi juga berkontribusi dalam menjaga penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, serta berdaya saing. Bea Cukai akan terus hadir memberikan pelayanan yang profesional, berintegritas, humanis, transparan, dan seluruh layanan kami diberikan tanpa dipungut biaya," tutup Riswandono.

