RIAUTODAYS, PEKANBARU - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Provinsi Riau mengecam maraknya aksi pembakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kembali terjadi di sejumlah wilayah Riau.
Pembakaran lahan secara ilegal dinilai tidak hanya merusak ekosistem dan kelestarian lingkungan, tetapi juga berpotensi mengancam kesehatan masyarakat, mengganggu aktivitas warga, serta berdampak terhadap perekonomian.
Ketua DPW Pemuda LIRA Riau, Daniel Saragi, S.H., mengatakan masyarakat sangat menantikan komitmen nyata aparat penegak hukum dalam mencegah sekaligus menindak pelaku karhutla.
Secara khusus, Pemuda LIRA Riau meminta Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, S.I.K., M.H., mengambil langkah tegas dan terukur terhadap setiap pihak yang terbukti terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan.
“Kami mengapresiasi semangat Green Policing yang diusung Kapolda Riau, termasuk gerakan penanaman pohon. Namun, semangat pelestarian lingkungan harus dibarengi dengan penegakan hukum yang konkret dan tanpa pandang bulu terhadap pelaku pembakaran lahan, baik perorangan maupun korporasi,” tegas Daniel.
Menurutnya, kampanye pelestarian lingkungan tidak akan memberikan dampak maksimal apabila masih terdapat oknum yang melakukan pembukaan atau penyiapan lahan dengan cara membakar.
Daniel menilai, penindakan juga harus menyasar pihak yang menjadi aktor intelektual maupun pihak yang mendapatkan keuntungan dari praktik pembakaran lahan.
Empat Sikap Pemuda LIRA Riau
Dalam pernyataannya, DPW Pemuda LIRA Riau menyampaikan sejumlah tuntutan kepada jajaran penegak hukum.
Pertama, tindakan hukum tegas. Pemuda LIRA mendesak Polda Riau menindak tegas setiap pihak yang terbukti terlibat dalam penyiapan lahan dengan cara membakar, termasuk mengusut pihak yang diduga menjadi dalang atau pemberi modal.
Kedua, transparansi penanganan perkara. Kepolisian diminta membuka informasi secara proporsional kepada publik mengenai perkembangan penanganan kasus karhutla, khususnya perkara yang diduga melibatkan korporasi.
Ketiga, optimalisasi Satgas Karhutla. Pemuda LIRA mendorong pengerahan personel mulai dari tingkat Polres hingga Bhabinkamtibmas untuk memperkuat deteksi dini dan pencegahan di wilayah yang rawan terjadi kebakaran.
Keempat, pengawasan berkelanjutan. Pengawasan terhadap wilayah rawan karhutla dinilai perlu dilakukan secara konsisten agar kejadian serupa tidak kembali meluas dan menimbulkan dampak yang lebih besar.
“Riau sudah beberapa tahun terakhir relatif tidak mengalami kabut asap seperti sebelumnya. Jika kini kembali terjadi, tentu harus menjadi evaluasi bersama, termasuk terkait pengawasan dan langkah pencegahan oleh aparat penegak hukum,” ujar Daniel.
Ia menambahkan, dampak karhutla tidak boleh dipandang sebagai persoalan lokal semata. Kebakaran hutan dan lahan dapat memengaruhi kualitas udara, kesehatan manusia, kelestarian lingkungan, aktivitas ekonomi, bahkan berpotensi menimbulkan dampak lintas wilayah dan negara apabila asap menyebar luas.
Pemuda LIRA Riau, lanjut Daniel, siap mengawal sekaligus mendukung langkah jajaran Polda Riau sepanjang penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan memberikan efek jera.
“Green Policing jangan hanya menjadi tagline. Masyarakat membutuhkan bukti nyata melalui pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum yang tegas terhadap perusak lingkungan. Kami ingin Riau tetap hijau dan bebas asap,” pungkasnya. (*/R)
