RIAUTODAYS, JAKARTA – Surat pengunduran diri Patriani Paramita Mulia dari jabatan Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Panca Marga (PP PPM) yang ditujukan kepada Ketua Umum DPP Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) beredar di internal organisasi.
Surat bertanggal 24 Agustus 2026 tersebut disebut dikeluarkan Humas PP PPM melalui grup WhatsApp (WAG). Dalam keterangannya, Humas PP PPM menyebut pengunduran diri Patriani telah ditolak Ketua Umum DPP LVRI Jenderal TNI (Purn) HBL Mantiri.
Humas PP PPM juga meminta seluruh pihak menunggu informasi resmi selanjutnya dan tidak menyampaikan asumsi yang dinilai dapat menimbulkan kesalahpahaman.
Dalam surat tersebut, Patriani memaparkan sejumlah alasan yang disebut melatarbelakangi keputusannya mengundurkan diri sebagai Ketua Umum PP PPM.
Alasan pertama berkaitan dengan adanya permintaan untuk membagi masa jabatan Ketua Umum PP PPM dengan pihak tertentu. Patriani menyebut permintaan tersebut muncul setelah pelaksanaan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) 2024.
Ia menyatakan memilih mengundurkan diri daripada memenuhi permintaan tersebut karena tidak ingin menjual jabatan maupun mengkhianati hasil Munaslub 2024.
Alasan kedua berkaitan dengan permintaan untuk melayangkan somasi kepada Kementerian Pertahanan RI terkait terbitnya surat keterangan mengenai status veteran orang tua atau kakek Berto Izaak Doko.
Dalam suratnya, Patriani menyebut penerbitan surat tersebut merupakan urusan antara LVRI dan Kementerian Pertahanan sehingga dirinya tidak terlibat dalam proses tersebut. Ia juga menyatakan persoalan itu bukan kewenangannya untuk melakukan somasi.
Alasan ketiga menyangkut permintaan penunjukan sejumlah Ketua Pengurus Daerah (PD) PPM tanpa melalui Musyawarah Daerah (Musda). Patriani mengungkapkan adanya permintaan agar dirinya menggunakan kewenangan atau diskresi untuk menunjuk langsung pihak tertentu.
Ia juga mempersoalkan rencana pelantikan Ketua PD PPM yang disebut tidak melalui Musda dan belum dilengkapi bukti Ancuvet atau bukti kejuangan orang tua sebagai dasar persyaratan organisasi.
Sementara alasan keempat berkaitan dengan pola garis komando dan koordinasi yang disebut memiliki akses khusus ke DPP LVRI. Menurut Patriani, kondisi tersebut menimbulkan disparitas dan kesenjangan dalam organisasi.
Dalam bagian akhir surat, Patriani juga merujuk Pasal 15 Anggaran Rumah Tangga (ART) PPM. Ketentuan tersebut, menurutnya, mengatur bahwa apabila Ketua Umum mengundurkan diri, pengisian jabatan antarwaktu Pengurus Pusat PPM disahkan melalui rapat pleno PP PPM setelah dikonsultasikan dengan Dewan Pertimbangan Nasional PPM.
Surat tersebut ditembuskan kepada Ketua Dewan Pertimbangan Nasional PP PPM, Ketua Dewan Paripurna Nasional PP PPM, Ketua Dewan Pakar Nasional PP PPM, serta Dewan Penasihat Nasional PP PPM.
Menanggapi beredarnya surat tersebut, Juru Bicara Tim Penyelesaian Sengketa dan Penyatuan Pemuda Panca Marga (PSP PPM), Fadila Saputra, mengaku terkejut dengan isi surat pengunduran diri Patriani.
Ia meminta isi surat tersebut tidak diabaikan karena dinilai memuat sejumlah persoalan internal PPM yang perlu diklarifikasi.
"Kita tidak boleh mengabaikan isi surat resmi yang disampaikan Ketua Umum PP PPM Paramita kepada Ketua Umum LVRI. Ada fakta yang harus diungkap secara terang benderang," kata Fadila.
Fadila juga menyatakan mendukung sikap Patriani yang menolak permintaan untuk menyomasi Kementerian Pertahanan terkait surat keterangan status veteran tersebut.
"Kita mendukung upaya penolakan oleh Saudari Paramita yang didesak untuk menyomasi surat yang dikeluarkan Kementerian Pertahanan terkait status veteran orang tua atau kakek Saudara Berto Izaak Doko," ujarnya.
Fadila berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dan persoalan baru di internal PPM.
"Kita berharap kepada DPP LVRI untuk menyelesaikan sengketa dan segala permasalahan PPM secara arif dan bijaksana," katanya. (*/R)
