Membandel Masuk Kota Tembilahan, Mobil Bertonase Besar Ini Dirazia. Sepelekan Instruksi Bupati

Suasana saat Dinas Perhubungan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) bersama Satpol-PP serta Satlantas Polres Inhil razia mobil bertonase besar yang bandel memasuki kota Tembilahan untuk bongkar muat di salah satu gudang depan SDN 001 Tembilahan, Rabu malam (29/5/2024)

RIAUTODAYS, Indragiri Hilir - Mendapatkan informasi dari masyarakat, Dinas Perhubungan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) bersama Satpol-PP serta Satlantas Polres Inhil razia mobil bertonase besar yang bandel memasuki kota Tembilahan untuk bongkar muat di salah satu gudang depan SDN 001 Tembilahan.

Dalam razia yang dilaksanakan pada Rabu malam (29/5/2024) itu, Satlantas Polres Inhil lakukan penilangan kendaraan bertonase besar tersebut.


Dari pantauan tampak terlihat Personel dari Satpol-PP dan Dishub melakukan pemeriksaan dan himbauan kepada pengendara mobil yang membandel memasuki kota dan kepada perwakilan dari pemilik gudang.

Kali ini, Personel memberikan kelonggaran kepada pemilik gudang, dengan membiarkan selesainya kegiatan bongkar mereka. Dan memberikan petunjuk agar kedepannya pemilik gudang mengikuti aturan yang telah ditetapkan atau instruksi bupati terkait kendaraan bertonase besar agar parkir di terminal Bandar Laksmana Indragiri parit 8 Tembilahan.

Sementara itu, dari berita yang diterbitkan oleh RIAUTODAYS sebelumnya dengan judul "Dilarang Masuk Kota Tembilahan, Angkutan Bertonase Besar Harus Parkir di Terminal. Haji Herman : Patuhi Aturan atau Gudangnya Disegel", jelas ditegaskan bahwa pemerintah Kabupaten Inhil melarang kendaraan angkutan barang melebihi tonase memasuki kota Tembilahan.

Untuk diketahui, keluhan masyarakat terkait aktivitas mobil angkutan barang bertonase besar cukup banyak, hal ini juga di sampaikan oleh Pj Bupati saat meninjau pekerjaan perbaikan jalan H Hasan Gani kemarin, Kamis (25/5/2024).

“Cukup banyak masyarakat mengeluhkan aktivitas mobil angkutan barang bertonase tinggi," ujar Pj Bupati.

Dan dampak aktivitas yang jelas melanggar aturan ini, disamping mengganggu arus lalu lintas juga akan mempercepat kerusakan badan jalan.

Pada saat itu, pemerintah telah menegaskan kepada para pengusaha pemilik gudang, diperintahkan agar kendaraan yang mengangkut ke gudangnya untuk diparkir di Terminal Bandar Laksmana Indragiri parit 8 Tembilahan, selanjutnya distribusi barang ke gudang di kawasan perkotaan haruslah mempergunakan kendaraan angkutan kecil.

“Dari dulu memang harusnya sudah dilarang. Hari ini saya pertegas kembali, masuki kota gunakan tranportasi kecil, L300 misalnya. Pilihannya hanya ada dua, patuhi aturan atau gudangnya saya segel,” Ancam Pj Bupati Inhil.

Tapi, masih saja dan banyak dilapangan terpantau kendaraan bertonase besar membandel memasuki kota Tembilahan lalu lalang "tanpa terpantau" oleh Dishub Inhil dan seolah pemilik gudang dan pengendara menyepelekan instruksi bupati.

Hal ini sangat disayangkan, apalagi dengan kondisi jalan di kota Tembilahan masih banyak yang mesti di perbaiki. Ditambah masuknya kendaraan ini, semakin menambah kerusakan kedepannya.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Kodim 0314/Inhil

Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir

Formulir Kontak