MAN 1 Indragiri Hilir Tegaskan Seluruh Kebijakan Sesuai Regulasi Kementerian Agama RI


RIAUTODAYS, Tembilahan - Menanggapi pemberitaan di sejumlah media terkait dugaan pungutan SPP dan kewajiban pembelian Lembar Kerja Siswa (LKS) di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Indragiri Hilir, pihak madrasah menyampaikan klarifikasi resmi guna meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Kepala MAN 1 Indragiri Hilir menegaskan bahwa seluruh kebijakan yang diterapkan di madrasah telah sesuai dan berpedoman pada regulasi Kementerian Agama Republik Indonesia, khususnya Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3601 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana dan Sumber Daya Pendidikan oleh Komite Madrasah serta Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah.

Dijelaskan bahwa Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diterima MAN 1 Indragiri Hilir dikelola sesuai petunjuk teknis yang berlaku dan difokuskan untuk pembiayaan operasional madrasah, antara lain pemenuhan standar layanan pendidikan, kegiatan pembelajaran, pemeliharaan sarana dan prasarana, kegiatan kesiswaan, serta kebutuhan administrasi.

Namun demikian, dana BOS memiliki keterbatasan baik dari sisi besaran maupun ruang lingkup penggunaan, sehingga belum sepenuhnya dapat mengakomodasi seluruh kebutuhan pengembangan mutu pendidikan, khususnya kegiatan pendukung pembelajaran tambahan dan kegiatan siswa lainnya.

Terkait isu pungutan, Kepala MAN 1 Indragiri Hilir menegaskan bahwa tidak terdapat pungutan SPP yang bersifat wajib dan mengikat.

Dana yang dihimpun melalui Komite Madrasah merupakan hasil musyawarah bersama antara Komite Madrasah dan perwakilan orang tua/wali siswa, bersifat partisipatif dan sukarela, serta berdasarkan kesepakatan bersama, sebagaimana diatur dalam PMA Nomor 16 Tahun 2020 dan Juknis Dirjen Pendis Nomor 3601 Tahun 2024.


Kebutuhan dana yang dimusyawarahkan tersebut disesuaikan dengan Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM) yang tidak dapat dibiayai melalui dana BOS.

Usulan tersebut diajukan pihak madrasah kepada Komite Madrasah dan dibahas dalam forum musyawarah bersama wali murid.

Salah satu musyawarah tersebut telah dilaksanakan pada 19 Juni 2025 di halaman MAN 1 Indragiri Hilir.

Dalam pelaksanaannya, Komite Madrasah berfungsi sebagai mitra madrasah dalam mendukung peningkatan mutu pendidikan, tanpa menetapkan kewajiban maupun sanksi bagi orang tua siswa yang tidak mampu.

Sementara itu, mengenai penggunaan Lembar Kerja Siswa (LKS), Kepala MAN 1 Indragiri Hilir menjelaskan bahwa LKS bukan merupakan buku wajib, melainkan bahan pendukung pembelajaran yang digunakan oleh sebagian guru sebagai pengayaan materi.

Madrasah tidak mewajibkan pembelian LKS sebagai syarat mengikuti pembelajaran dan tidak menerima keuntungan apa pun dari penerbit atau pihak vendor.

Orang tua dan siswa diberikan kebebasan untuk menggunakan bahan belajar alternatif yang sejenis.

Kepala MAN 1 Indragiri Hilir menegaskan komitmen madrasah untuk menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta membuka ruang klarifikasi kepada pengawas internal Kementerian Agama maupun masyarakat apabila diperlukan.

“Kami terbuka terhadap evaluasi dan pengawasan. MAN 1 Indragiri Hilir berkomitmen menyelenggarakan pendidikan yang bersih, berintegritas, dan berorientasi pada kepentingan peserta didik,” tegasnya, Senin (2/2/2026).

Dengan klarifikasi ini, MAN 1 Indragiri Hilir berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh, berimbang, dan sesuai fakta, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman yang dapat merugikan dunia pendidikan, khususnya di MAN 1 Indragiri Hilir. (*/R)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak