RIAUTODAYS, Indragiri Hilir – Langkah tak biasa diambil pimpinan media lokal RIAUTODAYS, CEO sekaligus jurnalis, Yopi Agustriansyah, pada Kamis pagi (29/5/2025), mendatangi langsung Mapolres Indragiri Hilir sekitar pukul 10.00 WIB untuk menyerahkan surat permintaan klarifikasi resmi terkait dugaan pelepasan lima terduga pelaku narkotika oleh aparat kepolisian setempat.
Kelima orang yang ditangkap sebelumnya diamankan oleh aparat TNI bersama sejumlah barang bukti berupa sekitar 41 gram sabu, alat hisap, timbangan digital, serta perlengkapan lain yang biasa digunakan dalam penyalahgunaan narkotika.
Namun, ada informasi para terduga justru dilepas tanpa proses hukum lanjutan yang jelas setelah diserahkan ke Polres Inhil.
“Kami tidak bisa diam melihat informasi seperti ini berlalu begitu saja. Ada unsur kepentingan publik yang sangat besar dalam kasus ini. Maka kami tempuh langkah resmi untuk meminta penjelasan,” ujar Yopi usai menyerahkan dokumen kepada petugas jaga.
RIAUTODAYS, melalui surat resmi bernomor I/RTS/SPK/5/2025, mengajukan lima pertanyaan krusial kepada pihak kepolisian, di antaranya:
1. Dasar hukum dan pertimbangan atas keputusan tidak menahan para terduga;
2. Status gelar perkara, jika ada;
3. Kendala hukum atau administratif dalam proses penanganan;
4. Mekanisme koordinasi antara TNI dan Polres;
5. Komitmen Polres Inhil terhadap akuntabilitas dan transparansi penegakan hukum.
Menariknya, surat tersebut juga ditembuskan ke berbagai institusi strategis seperti Kapolda Riau, Danrem 031/Wira Bima, Kompolnas, Ombudsman dan bahkan Kapolri serta DPR RI Komisi III (Bidang Hukum, HAM dan Keamanan).
Langkah ini dinilai sebagai bentuk dorongan terhadap integritas proses penegakan hukum, sekaligus tekanan moral terhadap lembaga kepolisian di daerah.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari Polres Inhil. Namun, publik menanti kejelasan atas insiden yang mencederai semangat pemberantasan narkoba di daerah-daerah.
Kasus ini sekaligus menyoroti perlunya pengawasan publik yang lebih kuat terhadap proses penanganan perkara narkotika, termasuk memastikan tidak ada celah bagi praktik kompromi atau intervensi di luar jalur hukum.