RIAUTODAYS, TEMBILAHAN – Komitmen tegas dalam menindak pelanggaran kepabeanan kembali ditunjukkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tembilahan.
Pada Rabu, 18 Juni 2025, Bea Cukai Tembilahan melaksanakan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan terhadap pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai.
Kegiatan berlangsung di halaman kantor setempat, disaksikan berbagai instansi sebagai bentuk akuntabilitas publik.
Barang-barang yang dimusnahkan mencakup lebih dari 4,8 juta batang rokok ilegal, 350 ribu mililiter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa izin, dan 25 unit handphone selundupan, dengan total nilai mencapai Rp7,67 miliar. Dari jumlah itu, negara berhasil menyelamatkan potensi kerugian sebesar Rp3,85 miliar.
Kepala KPPBC TMP C Tembilahan, Setiawan Rosyidi, menyatakan bahwa pemusnahan ini merupakan langkah konkret dalam menjaga stabilitas fiskal dan melindungi masyarakat dari ancaman barang-barang ilegal yang beredar.
“Barang ilegal bukan hanya merugikan negara, tapi juga mengganggu industri lokal serta membahayakan masyarakat dari sisi kesehatan dan keselamatan,” tegas Setiawan.
Pemusnahan dilakukan secara fisik agar barang tidak bisa dimanfaatkan kembali. Barang-barang tersebut telah ditetapkan sebagai BMMN melalui proses hukum dan mendapat persetujuan dari KPKNL Pekanbaru untuk dimusnahkan sesuai ketentuan.
Proses pemusnahan disaksikan oleh unsur Pemda, TNI, Polri, Kejaksaan, hingga DPRD, sebagai bentuk sinergi lintas sektor dalam penegakan hukum. Kegiatan ini juga mencerminkan transparansi Bea Cukai dalam setiap aksi penindakan.
Bupati Indragiri Hilir, Haji Herman, yang turut hadir, memberikan apresiasi atas kinerja Bea Cukai Tembilahan yang dinilai mampu menjaga wilayah pengawasannya yang luas dari peredaran barang terlarang.
“Kami mendukung penuh peran Bea Cukai sebagai garda terdepan dalam pengawasan. Mari bersama-sama awasi dan cegah masuknya barang ilegal demi kesejahteraan masyarakat,” ujar Bupati.
Bea Cukai Tembilahan mencatat bahwa barang-barang ini merupakan hasil penindakan dari November 2024 hingga Mei 2025, di wilayah kerja yang meliputi Indragiri Hilir, Indragiri Hulu, dan Kuantan Singingi.
Setiawan juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam memutus rantai distribusi barang ilegal.
“Kami membuka saluran pengaduan masyarakat. Keterlibatan publik sangat penting agar pengawasan bisa maksimal dan berkelanjutan,” tambahnya.
Melalui kegiatan ini, Bea Cukai kembali menegaskan jati dirinya sebagai community protector, trade facilitator, dan industrial assistance. Pemusnahan bukan sekadar prosedur, tetapi bagian dari upaya nasional dalam membangun ekosistem perdagangan yang sehat, adil, dan berintegritas.