Korban Beberkan Kronologis Peristiwa Pencabulan yang Dialami Sejak 2021 hingga 2025, Harapkan Terduga Pelaku Dihukum Berat

Video korban yang meminta tolong, dengan cara melipat ibu jari ke dalam telapak tangan signal for help. (Yan)


RIAUTODAYS, Kota Batu - Peristiwa dugaan adanya pencabulan yang dialami SA (16), salah seorang pelajar di Kota Batu membuat publik tersentak dan kaget.

Pasalnya, pengakuan mengejutkan diungkapkan korban jika peristiwa itu dilakukan terduga pelaku sejak 2021 lalu, usai penandatanganan berkas penyidikan untuk ditanda tangani korban, saksi-saksi, dan Kuasa Hukum korban, di Unit PPA Polres Batu, pada Sabtu (19/7/2025) malam.

Dengan didampingi Kuasa Hukumnya, Rochmat Basuki, S.H dan kakak korban, Eko, terlihat memasuki ruangan Unit PPA Polres Batu sekira pukul 19.20 dan keluar meninggalkan Polres Batu sekira pukul 20.25 WIB.

Korban yang merupakan anak yatim ini mengatakan, bahwa kejadian awal bermula saat dirinya berada dalam satu mobil dengan terduga pelaku.

"Mulai pertama tahun 2021 pas kejadian Kanjuruhan Berduka, kan 7 harinya ada doa bersama saya semobil sama pelaku, pas mau pulang ke Batu semuanya pada tidur pelaku langsung memperlakukan saya kayak gitu," tuturnya.

Tak berhenti disitu, lanjut SA terduga pelaku juga kerap acapkali juga melakukan hal serupa di saat ada kesempatan.

"Dilakukan lagi tahun 2023 yang kemudian dilakukan lagi pada tahun 2025," ungkapnya.

Kode Jari Tangan dalam Video Meminta Pertolongan

Berkaitan video yang beredar, yang sengaja direkam SA dengan memberi kode 4 jari, juga dikenal sebagai signal for help atau 4 fingers u, dengan cara melipat ibu jari ke dalam telapak tangan, lalu membuka keempat jari lainnya, bahwa kode ini menurutnya menjadi bahasa isyarat universal untuk meminta bantuan dalam situasi darurat atau berbahaya.

"Kode itu saya meminta pertolongan yang kemudian videonya saya kirim ke tetangga saya yang biasa mengasuh saya sejak kecil, denga harapan ada yang datang untuk menolong saya. Setelah itu anak yang mengasuh saya datang, kemudian menyelamatkan saya untuk dibawa keluar dari rumah," ungkapnya.

Pasca peristiwa dugaan pencabulan tersebut, masih kata SA, dirinya mengalami trauma secara psikologis dan merasa ketakutan jika bertemu dengan terduga pelaku sekaligus berharap agar dihukum seberat-beratnya.

"Iya saya takut dan trauma sekali. Saya berharap kepada pelaku agar dihukum yang seberat-beratnya," harap SA.

Kuasa Hukum Apresiasi Kinerja Polres Batu

Berkaitan dengan peristiwa dugaan pencabulan tersebut, Kuasa Hukum korban, Rochmat Basuki, S.H berterimakasih sekaligus mengapresiasi kepada Polres Batu, karena profesional, terbuka, akuntabel dan bergerak cepat dalam menangani kasus tersebut.

"Alhamdulilah, atas nama Kuasa Hukum korban, saya mengucapkan terimakasih dan mengapresiasi kepada Polres Batu, terutama kepada Bapak Kapolres Batu dan juga Kasat Reskrim beserta PPA yang telah bekerja dengan profesional, transparan, tanpa intervensi hingga menetapkan terduga pelaku menjadi tersangka malam ini," ujarnya.

Pihaknya juga berjanji, bakal terus mengawal kasus tersebut ke persidangan hingga putusan pengadilan nantinya dengan tetap mengikuti prosedur dan mengawal korban hingga final perkara ini.

"Tetap saya dampingi dan kami kawal dengan penuh keikhlasan, karena saya tidak gentar dengan segala upaya intervensi siapapun apalagi dari pihak tersangka, karena hukum ini harus ditegakkan," tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, S.H., S.I.K., M.Si saat dikonfirmasi terkait dengan status terduga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka membenarkan hal tersebut.

"Sudah, detailnya silahkan ke Kasat Reskrim, quote saya gak papa," tegas mantan Kapolsek Klojen ini.

Di waktu yang sama, Kasat Reskrim Polres Batu, Iptu Joko Suprianto saat dikonfirmasi juga membenarkan, status terduga pelaku menjadi tersangka.

"Sudah tersangka, bukan terduga pelaku," tegasnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 yang telah diubah kedua dengan UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak mengatur tentang tindak pidana pencabulan terhadap anak.

"Pasal 82 UU Perlindungan Anak, setiap orang yang melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun," tandas Kasat Reskrim Polres Batu, Iptu Joko Suprianto. (R)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Diskominfo PS Inhil

Juli

Diskominfo PS Inhil

Juni

Juni

Formulir Kontak