![]() |
| Suasana dikantor desa Sungai Buluh, beberapa waktu lalu |
Saat dikonfirmasi media secara langsung, Abd Rahman membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa pelayanan administrasi desa tetap berjalan sebagaimana mestinya.
“Proses pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal. Tidak benar jika dikatakan pelayanan terhambat karena saya jarang berada di kantor,” ujar Abd Rahman.
Terkait isu tidak adanya kantor desa, Abd Rahman juga menegaskan bahwa Kantor Desa Sungai Buluh ada dan aktif digunakan.
“Kantor desa beralamat di Jalan Handayani, Desa Sungai Buluh. Seluruh proses pemerintahan desa tetap dijalankan dari kantor tersebut,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa kantor desa merupakan pusat penyelenggaraan pemerintahan desa, tempat kepala desa dan perangkat desa menjalankan tugas, memberikan pelayanan publik, mengelola administrasi, serta melaksanakan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Hal tersebut, lanjut Abd Rahman, telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menyebutkan bahwa kantor desa berfungsi sebagai instansi pemerintahan terendah yang berinteraksi langsung dengan masyarakat dalam urusan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik.
Dengan klarifikasi ini, Abd Rahman berharap masyarakat memperoleh informasi yang berimbang dan tidak terpengaruh oleh pemberitaan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan. (*/R)

