Kuansing Hapus Staf Khusus, Bupati Suhardiman Amby Mulai Era Baru Pemerintahan Tanpa Titipan


RIAUTODAYS, KUANSING – Tahun 2025 menjadi babak baru dalam tata kelola pemerintahan Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). 

Bupati Dr. Suhardiman Amby resmi menghentikan kebijakan pengangkatan tenaga honor sebagai staf khusus atau stafsus. 

Langkah ini diambil menyusul keluarnya regulasi tegas dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang melarang kepala daerah mengangkat stafsus non-ASN.

“Mulai tahun ini tidak ada lagi stafsus seperti tahun-tahun sebelumnya,” ujar salah satu pejabat berwenang Pemkab Kuansing, Sabtu (8/3/2025), dikutip dari media Riauin.

Selama ini, sekitar 16 stafsus mengisi lingkaran dalam Bupati Kuansing, sebagian besar diangkat bukan karena keahlian, tetapi karena faktor kedekatan. 

Dengan honor yang dibebankan kepada APBD, kehadiran mereka kerap menuai kritik publik, terutama soal efektivitas dan transparansi kerja mereka.

Langkah penghapusan ini bukan hanya soal pemangkasan anggaran, tetapi juga sinyal kuat menuju pemerintahan yang profesional dan meritokratis. 

Pemerintah pusat ingin memastikan bahwa roda birokrasi daerah digerakkan oleh aparatur sipil negara (ASN) yang mumpuni, bukan oleh tim bayangan tanpa kejelasan peran.

Selama bertahun-tahun, posisi staf khusus acapkali dijadikan tempat parkir bagi orang-orang dekat kekuasaan. Kini, ruang tersebut ditutup rapat. 

Bupati dan kepala daerah lainnya diwajibkan mengoptimalkan ASN internal yang sudah digaji negara dan telah melalui seleksi formal.

Reformasi ini diharapkan menghapus budaya "titipan jabatan" dan memperkuat sistem berbasis prestasi. Jabatan strategis di pemerintahan kini harus diraih dengan kinerja, bukan koneksi.

Meskipun stafsus ditiadakan, bupati tetap diberi ruang untuk membentuk tim ahli atau panitia ad hoc dalam menghadapi isu-isu strategis. 

Namun pembentukannya harus dilakukan secara transparan, berbasis kebutuhan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Dengan hilangnya posisi staf khusus, ASN dituntut meningkatkan kapasitas dan integritas. Mereka kini menjadi garda utama pelayanan publik dan penggerak pembangunan daerah.

Langkah Kemendagri ini dipandang sebagai bagian dari gerakan nasional reformasi birokrasi yang lebih luas. Kuansing menjadi salah satu daerah yang merespons cepat dan tegas kebijakan tersebut.

"Ini adalah momentum emas untuk memperbaiki kultur birokrasi. Tidak ada lagi ruang untuk 'main mata'. Pelayanan publik harus berbasis pada kompetensi dan tanggung jawab," ujar seorang analis kebijakan publik di Riau.

Dengan demikian, keputusan menghapus stafsus bukan semata-mata kebijakan administratif, tapi juga cermin komitmen menuju pemerintahan yang bersih, efisien, dan benar-benar hadir untuk rakyat.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Diskominfo PS Inhil

Juli

Diskominfo PS Inhil

Juli

Juni

Formulir Kontak