Diketahui, korban merupakan siswi berinisial SA (16) yang masih duduk di bangku kelas 2 SMA. Korban tersebut warga Kelurahan Ngaglik, Kecamatan Batu, Kota Batu.
Kondisi korban SA saat ini masih melakukan aktivitas sekolah seperti hari biasanya. Sementara itu terduga pelaku laki-laki berinisial SP (50) yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di salah satu SDN di Kota Batu. Tragisnya, terduga pelaku pelecehan itu masih ada hubungan famili dengan korban.
Dari keterangan kakak korban, Eko (30), korban tinggal satu rumah bersama adik dan ayahnya dalam kesehariannya, dikarenakan ibu korban sudah meninggal dunia pada 2022 silam.
Dirinya membenarkan apa yang sudah dialami adik kandungnya SA, terkait dengan dugaan pelecehan seksual yang dialaminya.
Menurut Eko, kejadian perbuatan dugaan pelecehan yang dilakukan oleh pelaku berinisial SP sejak korban SA masih duduk di bangku SMP kelas 8.
"Tidak berhenti di situ saja, terduga pelaku bahkan mengulangi perbuatannya kembali di kamar rumah korban denga modus menanyakan sesuatu, tetapi pelaku justru meraba-raba korban dan menciumi. Ternyata masih berlanjut lagi pada kejadian pelecehan yang ke tiga kalinya di lakukan terduga pelaku SP pada korban SA, itu ketika ada hajatan selamatan almarhum ibu korban di rumah korban," terang Eko kepada awak media, Jumat (18/7/2025).
Dengan tetap melakukan perbuatan yang sama, lanjut Eko, hingga kejadian tersebut sampai tahun 2023, dan terulang kembali kejadian yang terakhir sama pada bulan Mei 2025 dengan perbuatan yang serupa juga berulang kali dilakukan ketika ada kesempatan.
"Ya, jadi menurut pengakuan dari adik saya SA selaku korban, semua apa yang sudah pernah dilakukan oleh terduga pelaku pelecehan seksual oleh SP, itu dilakukan dengan kondisi pikiran sadar. Sedangkan korban SA adik saya sempat berontak, tetapi terduga pelaku SP tetap melakukan rabahannya serta menciumi adik saya selaku korban," papar kakak korban, Eko.
Dengan kejadian ini, pihak korban berharap agar dugaan pelecehan seksual yang menimpa adiknya, terhadap terduga pelaku agar diproses oleh pihak Kepolisian sesuai hukum yang berlaku saat ini.
"Karena sesuai pengakuan korban, adik saya SA diperlakukan pelecehan seksual secara berulang-ulang oleh terduga pelaku itu sendirian tanpa ada orang lain," harap Eko.
Dari pihak pendampingan hukum korban dugaan pelecehan seksual, Rochmat Basuki, S.H, mengatakan, bakal segera menindaklanjuti secara on de track, alasannya, karena dugaan pelecehan terhadap korban ini sudah memenuhi unsur pidana, dimana menurutnya dengan adanya bukti-bukti keterangan dari korban, vidio vissual, saksi-saksi, juga di dukung dengan alat bukti lainya.
"Tujuan kami akan terus mengawal maksimal sampai hingga proses persidangan berlangsung nantinya. Karena perbuatan ini sangatlah menyentak hati kami adanya dugaan perbuatan pelecehan seksual dimana korban anak di bawah umur yang dilakukan oleh pelaku berinisial SP terhadap korban SA," tegasnya.
Dirinya menambahkan, karena terduga pelaku ini ada dugaan berulang kali melakukan aksinya terhadap korban SA, yang masih di bawah umur dan pelajar.
Maka, Rohmat Basuki, S.H selaku Kuasa Hukum korban bersama Partner Hukum berjanji bakal mengusut tuntas dugaan perbuatan pelecehan seksual yang dimaksud.
"Kami bersama Partner Hukum menginginkan kasus ini harus terungkap dan terang benderang, dan hukum harus tetap ditegakkan sesuai peraturan dan undang-undang yang berlaku," tegasnya.
Berkaitan dengan kasus ini, pihak Kuasa Hukum korban, Rochmat Basuki, S.H telah melaporkan kepada PPA Polres Batu pada 13 Juni 2025 lalu.
Berlanjut setelah itu, dengan adanya laporan masuk ke Sat Reskrim PPA Polres Batu, korban langsung di bawa ke RS Hasta Brata untuk dilakukan visum RT repertum, dengan didampingi oleh Rochmat Basuki, S.H selaku Kuasa Hukum korban dan petugas PPA Polres Batu.
Setelah satu Minggu berlangsung, ungkap Rochmat Basuki, S.H selaku Kuasa Hukum korban, pihak PPA Polres Batu kemudian menaikkan kasus ini ke penyidikan.
Sesuai keterangannya lagi, pihak PPA Polres Batu melakukan penandatanganan berkas penyidikan untuk ditanda tangani pada pihak korban, saksi-saksi, dan Kuasa Hukum korban, Rochmat Basuki, S.H.
"Harapannya kasus dugaan pelecehan ini agar segera jelas, dan tidak menginginkan ada korban -korban lain seperti dugaan pelecehan ini terutama anak di bawah umur. Kemungkinan ada korban-korban pelecehan lagi, karena kami kuwatir korban lainya tidak berani melaporkannya. Maka dengan akan terkuaknya pada terduga pelaku pelecehan seksual itu, dampaknya bisa menyelamatkan masa depan anak-anak yang masih di bawah umur," tutupnya.
Sementara itu, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada terduga pelaku dengan mendatangi ke sekolah tempat dia bekerja, namun akan tetapi terduga pelaku tidak berada di tempat kerjanya, hingga berita ini dilansir. (*)