Gelper vs Game Center: Memahami Perbedaan Hiburan dan Perjudian Elektronik

Ilustrasi. Net

RIAUTODAYS, – Polemik seputar Gelanggang Permainan (Gelper) kembali mencuat di sejumlah daerah. 

Publik kerap mempertanyakan perbedaan antara Gelper yang kerap dikaitkan dengan praktik perjudian dan permainan serupa yang sah secara hukum.

Ciri Gelper yang Dikategorikan Perjudian
Gelper biasanya mengoperasikan mesin permainan elektronik dengan sistem poin atau tiket. 

Masalah hukum muncul ketika poin tersebut dapat ditukar menjadi uang tunai atau barang bernilai tinggi.

Mengacu Pasal 303 KUHP serta Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (jo. UU Nomor 19 Tahun 2016), suatu permainan dapat dikategorikan sebagai perjudian jika mengandung diantaranya, Unsur taruhan atau pertaruhan, peserta mengeluarkan uang demi peluang menang, dan hadiah memiliki nilai ekonomi signifikan.

Polri melalui Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 telah menegaskan bahwa setiap permainan elektronik yang menukar poin menjadi uang atau barang bernilai adalah bentuk perjudian, meskipun dikemas sebagai arena hiburan.

Game Center dan Arcade Legal
Berbeda dengan Gelper, arena permainan keluarga seperti game center, time zone, atau arcade dinyatakan legal jika, hadiah yang diberikan berupa souvenir dengan nilai ekonomi rendah, Poin atau tiket tidak dapat diuangkan atau dijual kembali dan tujuan utama adalah hiburan, bukan ajang taruhan.

Kementerian Pariwisata melalui Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016 menegaskan bahwa arena permainan keluarga tidak boleh mengandung unsur taruhan atau hadiah yang mendorong perilaku spekulatif.

Batas Tipis yang Rentan Disalahgunakan
Pengamat hukum pidana menilai, perbedaan Gelper dan permainan hiburan kerap kabur di lapangan. 

“Jika hadiah atau poin bisa diuangkan, meski nominalnya bervariasi, itu sudah memenuhi unsur perjudian,” ujar seorang pengamat hukum, Minggu (10/8/2025).

Penegak hukum diminta rutin melakukan inspeksi dan memastikan setiap usaha hiburan mematuhi ketentuan izin. Pelanggaran dapat berujung pada sanksi pidana dan penutupan usaha.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Diskominfo PS Inhil

Juli

Diskominfo PS Inhil

Juli

Agust

Formulir Kontak