Perkara Dugaan Pemerasan Soal Kasus Pencabulan, Kedua Belah Pihak Pelapor dan Terlapor Konfrontasi, Kuasa Hukum Korban: Tidak Terbukti

Tim kuasa hukum korban pencabulan Andi Rachmanto, S.H, Rohmat Basuki, S.H, Flaski Imalza Adni, S.H, dari Kantor Hukum Mahapatih Law Office, bersama ayah korban dan kakak korban pencabulan, saat diwawancarai awak media usai konfrontasi. (Y)

RIAUTODAYS, Kota Batu - Proses hukum dalam perkara dugaan pemerasan dan penipuan memasuki tahap konfrontasi, antara kedua belah pihak baik pelapor dan terlapor.

Pasalnya, hal itu buntut dari saling lapor antara tersangka dan pihak korban pencabulan. 

Konfrontasi itu bertempat di ruang gelar perkara di Sat Reskrim, Mapolres Batu, Jalan AP lll Katjoeng Permadi, Kecamatan Junrejo, Kota Batu,pada Jumat (22/8/2025).

Dalam konfrontasi tersebut, dihadiri kuasa hukum korban, Andi Rachmanto, S.H, bersama Rohmat Basuki, S.H, Flaski Imalza Adni, S.H., dan Nizar Fahmi, S.H., dari Kantor Hukum Mahapatih Law Office, yang mendampingi kliennya.

Andi Rachmanto, S.H usai konfrontasi menjelaskan, bahwa ini merupakan runtutan dari perkara dugaan pencabulan, yang mana pelaku telah tetapkan tersangka dan ditahan, serta dalam agenda konfrontasi ini kali tidak ditemukan bukti, bahwa kliennya tidak meminta uang atau pemaksaan terkait nominal dalam kasus yang dimaksud.

"Ya, karena penyidik sedang mencari fakta yang sebenar-benarnya dalam kasus ini. Namun, terdapat perbedaan keterangan terkait statement dari pihak tersangka (pelapor) yang berbau intimidasi, yang menyebutkan bahwa terlapor itu kalau sampai nanti melaporkan kasus dugaan pencabulan bayar visum itu mahal, jika kasus ini dilaporkan ke polisi nanti dimintai uang dan tidak selesai, serta kalau bayar pengacara mahal, padahal kami ini Probono gratis tidak berbayar, karena klien kami masyarakat tidak mampu. Terus terang, ucapan itu cukup mengganggu hati klien kami, dan terkait dugaan perkara obstruction of justice atau intimidasi ini kita juga sudah melaporkan balik," terangnya kepada awak media.

Matan wartawan Malang Raya ini juga menyoroti, bahwa kasus pencabulan tidak dapat diselesaikan dengan mediasi, karena dapat berdampak pada korban lainnya dan justru melanggar hukum apabila dilakukan restorative justice. 

"Maka, oleh sebab itu pihak korban berharap agar keadilan tetap tegak dalam proses hukum tersebut," ujarnya.

Alumni FH UNISMA ini juga mengungkapkan, bahwa agenda selanjutnya gelar perkara yang kemungkinan akan dilakukan Minggu depan. 

"Ya, pada intinya kami selalu siap dalam menghadapi proses hukum ini, dan tentunya akan menghormati apapun hasilnya," tegas Andi.

Di tempat yang sama, Rohmat Basuki, S.H, menambahkan bahwa kliennya tidak pernah meminta uang apalagi memaksa.

"Justeru klien kami merasa bingung dengan adanya beberapa pihak yang didalamnya ada ketua RT dan RW, karena turut berupaya menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan dengan tiba-tiba saja mengantarkan uang," ungkapnya.

Berkaitan dengan perkara yang dimaksud, dirinya selalu siap membantu dan membela kliennya.

"Bagi kami, klien kami sebagai terlapor tidak ada unsur namanya pemerasan dan penipuan, kami siap untuk membantu dan membela para klien kami," tegasnya.

Perlu diketahui, bahwasanya perkara ini muncul karena bermula dari perkara dugaan pencabulan, yang mana pelakunya telah ditahan dan ditetapkan tersangka yang kini telah ditahan di Mapolres Batu.

Namun, ironisnya justeru tersangka melaporkan balik pihak korban dengan sangkaan pemerasan dan penipuan, serta saat ini pihak korban juga melaporkan balik terkait dugaan tindak pidana obstruction of justice dan dugaan intimidatif. (*/R)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Diskominfo PS Inhil

Agust

Diskominfo PS Inhil

Juli

Agust

Formulir Kontak