RIAUTODAYS, Indragiri Hilir – Dugaan pelanggaran agraria kembali mencuat di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau.
Perusahaan perkebunan ternama, PT Riau Sakti Trans Mandiri (RSTM), yang merupakan bagian dari Sambu Grup, dituding mengelola sekitar 1.600 hektare lahan tanpa Hak Guna Usaha (HGU) sejak tahun 2018.
Investigasi yang dilakukan oleh tim Riautodays.com menemukan bahwa lahan yang berada di wilayah Kecamatan Pulau Burung masih terus digarap.
Aktivitas seperti pembukaan kanal, pembibitan kelapa, hingga panen rutin masih berlangsung, meski diduga berada dalam kawasan hutan tetap.
Yang menjadi sorotan, lahan tersebut disebut tidak memiliki HGU sebagaimana diatur dalam ketentuan pertanahan di Indonesia. Namun, aktivitas perusahaan tetap berjalan tanpa hambatan hukum.
Menanggapi temuan ini, Arief Aria Rachman, Humas Sambu Grup, memberikan klarifikasi bahwa area yang masuk kawasan hutan sudah bukan dalam HGU dari anak perusahaan Sambu.
“Lahan tersebut bukan milik Sambu Group dan afiliasinya. Berdasarkan info dari petugas lapangan, area yang masuk kawasan hutan sudah bukan dalam HGU kami. Kalau pun dipanen, itu berada di wilayah yang bersinggungan dengan masyarakat.”
Namun, hasil dokumentasi lapangan menunjukkan panen dilakukan secara aktif oleh pekerja yang menggunakan peralatan perusahaan.
Hal ini menimbulkan pertanyaan publik, “Jika bukan milik Sambu Grup, lalu siapa yang mengelola dan menikmati hasilnya?”
Kritik juga diarahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil yang dinilai tidak mengambil tindakan hukum atas dugaan pelanggaran tersebut.
Padahal, plang Penertiban Kawasan Hutan (PKH) atas nama negara sudah dipasang di lokasi sebagai penanda bahwa lahan tersebut termasuk kawasan hutan yang dilindungi.
Alih-alih melakukan penyelidikan atau penyegelan, Kejari Inhil justru dikabarkan mengadakan rapat internal tertutup dengan pihak perusahaan.
Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A., mengecam keras peristiwa ini. Ia menyebutkan bahwa ini adalah bentuk pelanggaran hukum dan perampasan ruang hidup masyarakat.
“Kalau korporasi bisa bebas mengelola kawasan hutan tanpa HGU dan tidak disentuh hukum, ini tanda bahwa prinsip keadilan di negara kita sedang runtuh,” tegas Wilson, alumni Lemhannas RI.
PPWI berkomitmen mengirim surat resmi kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk meminta investigasi terhadap Kejari Tembilahan.
Dion, Ketua DPC PPWI DKI Jakarta, juga menyebutkan bahwa pihak Kejagung telah menyatakan, “Jika sudah ada plang segel PKH atas nama negara, maka aktivitas di atas lahan tersebut secara hukum tidak diperbolehkan.”
Fakta-Fakta Utama Dugaan Skandal Sambu Grup di Inhil:
Sekitar 1.600 hektare lahan di Kecamatan Pulau Burung diduga dikelola tanpa HGU oleh PT RSTM.
Lahan tersebut telah dipasangi plang Penertiban Kawasan Hutan (PKH), menandakan masuk kawasan lindung.
Pihak perusahaan menyangkal kepemilikan, namun tak menjelaskan siapa pelaku panen.
Kejaksaan Negeri Tembilahan tidak mengambil tindakan hukum, bahkan terindikasi mengadakan rapat internal dengan perusahaan. (Tim)