RIAUTODAYS, Kuansing – Sengketa lahan seluas dua hektare di Dusun Buluh Mulya, RT/RW 009/003, Desa Sungai Buluh, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, memasuki babak baru.
Rianto, pemilik lahan yang merasa dirugikan, resmi melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan ke Polres Kuansing bersama kuasa hukumnya, Aniel Nazam Putra, S.H., M.H.
Dalam laporan itu, mantan Kepala Desa Sungai Buluh, Imam Suroyo, bersama seorang warga bernama Kasmun, diduga terlibat pemalsuan dokumen terkait lahan tersebut.
Kasus ini disebut bermula pada awal Maret 2024. Imam Suroyo sendiri diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Desa Sungai Buluh periode 2018–2023.
Kepada awak media, Sabtu (20/9/2025) sore di halaman Mapolres Kuansing, Rianto mengungkapkan bahwa ia sebelumnya sudah pernah membuat laporan pengaduan pada 2024 terkait dugaan penggelapan sertifikat tanah.
Namun laporan itu dihentikan lantaran muncul surat keterangan ganti rugi atas nama Kasmun kepada Sumarjo A.
“Setelah saya teliti, tanda tangan kedua orang tua saya dalam surat keterangan ganti rugi itu berbeda dengan tanda tangan di KTP dan KK mereka. Bahkan, ibu saya sendiri menegaskan tidak pernah menandatangani dokumen tersebut,” jelas Rianto.
Kecurigaan itu membuat Rianto kembali membawa persoalan ini ke jalur hukum. Ia menilai telah dirugikan secara materil maupun moril atas dugaan pemalsuan tersebut.
“Saya ingin kasus ini benar-benar ditindaklanjuti agar keadilan bisa ditegakkan,” tegasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, mantan Kepala Desa Sungai Buluh, Imam Suroyo, maupun terlapor Kasmun belum memberikan klarifikasi atau tanggapan atas laporan yang dilayangkan ke Polres Kuansing tersebut.