RIAUTODAYS, TELUK KUANTAN – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, masih marak hingga Senin (15/9/2025).
Pantauan di Kecamatan Kuantan Hilir Seberang (KHS) menunjukkan rakit-rakit PETI bebas beroperasi di empat desa yaitu Kasang Limau Sundai, Koto Rajo, Teratak Jering, dan Rawang Oguong.
Kondisi ini menegaskan bahwa deklarasi pemberantasan PETI yang digembar-gemborkan pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum, tidak lebih dari slogan.
Sungai yang menjadi sumber kehidupan masyarakat kini berubah menjadi kubangan kerbau, dengan air keruh dan lahan yang rusak parah.
“Deklarasi tempo hari hanya seremonial. Faktanya, hingga hari ini PETI tetap berjalan tanpa henti,” kata seorang warga Desa Koto Rajo.
Meski razia sesekali digelar, pola “kucing-kucingan” antara aparat dan penambang membuat aktivitas PETI kembali normal hanya dalam hitungan hari.
Situasi ini memunculkan kritik keras terhadap lemahnya pengawasan dan dugaan pembiaran sistematis.
Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemerintah Daerah Kuansing untuk segera melakukan langkah penanganan serius dan berkelanjutan, bukan hanya operasi sesaat.
Tanpa tindakan nyata, kerusakan ekologis dikhawatirkan akan meluas ke wilayah hilir, mengancam kualitas air, ekosistem sungai, dan kesehatan warga.
Jika pembiaran ini berlanjut, Kuansing berpotensi menghadapi tragedi lingkungan berskala nasional yang sulit dipulihkan. (Def)