RIAUTODAYS, Tabanan – Kasus catcalling yang sempat viral di Perumahan Sastra Loka, Br. Bedha, Desa Bongan, Kabupaten Tabanan, akhirnya menemukan titik terang.
Polsek Tabanan bergerak cepat dengan memfasilitasi proses mediasi antara korban, pelaku, pihak perumahan, dan kepolisian, Minggu (14/9/2025) sore.
Mediasi yang berlangsung mulai pukul 17.00 Wita itu dipimpin langsung oleh Kapolsek Tabanan, Kompol I Gusti Putu Dharmanatha, S.H., M.H., dan turut dihadiri Panit Lantas Polsek Tabanan, Ipda Ni Luh Putu Ardani Eristyawati, S.H., mandor perumahan Ngatman, korban Ajeng Novy Marcelly, serta pelaku Raditya Romi Pratama.
Dalam forum tersebut, pihak mandor menyampaikan permohonan maaf sekaligus menegaskan komitmen untuk meningkatkan pengawasan terhadap para pekerja.
Sebagai langkah konkret, pelaku akan dipindahkan ke proyek lain demi menjaga kenyamanan warga.
Pelaku sendiri secara terbuka menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Meski mengaku terganggu dan merasa terancam, korban dengan besar hati menerima permintaan maaf, namun tetap meminta adanya langkah tegas berupa pemindahan pelaku dari lokasi perumahan.
“Atas seizin Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati, S.I.K., M.H., kami menegaskan bahwa tindakan catcalling tidak bisa dibenarkan. Perilaku ini mencederai rasa aman masyarakat, khususnya perempuan,” tegas Kompol Dharmanatha.
Ia juga memberikan teguran keras kepada pelaku serta mengingatkan seluruh pekerja agar menjaga sikap dan perilaku di lingkungan masyarakat.
Sebagai upaya preventif, personel Polsek Tabanan melakukan pengecekan identitas seluruh buruh proyek di kawasan perumahan tersebut.
Mediasi yang berlangsung hingga pukul 18.30 Wita berjalan kondusif. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa catcalling bukan sekadar persoalan sepele, melainkan bentuk pelecehan verbal yang serius dan dapat meresahkan masyarakat.