Sidang Kasus Pembunuhan di Patah Parang, Istri Korban Harap Keadilan Seadil-adilnya


RIAUTODAYS, Indragiri Hilir – Sidang lanjutan kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Patah Parang, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), kembali digelar di Pengadilan Negeri pada Kamis (25/9/2025). 

Persidangan ini menghadirkan kesaksian yang membuka kembali luka mendalam keluarga korban, terutama bagi istri almarhum, Herlina.

Saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Herlina tak kuasa menahan duka. Dengan suara terbata-bata, ia mengaku belum mengetahui hasil sidang yang dihadiri terdakwa. 

“Kalau hari ini memang sidang, tapi itu yang terdakwa. Saya tidak tahu hasilnya seperti apa itu,” ujarnya lirih.

Herlina juga mengisahkan kembali detik-detik tragis saat suaminya meregang nyawa akibat sabetan parang. 

Ia menyaksikan secara langsung bagaimana korban mengalami luka parah setelah dihujani ayunan senjata tajam. 

“Saya melihat tangan suami saya berdarah, saya berusaha meleraikan dan berteriak agar warga membantu. Saat suami saya terjatuh, ia masih sempat menyebut nama pelaku, seakan mengingatkan pelaku agar berhenti,” kenang Herlina dengan nada penuh kesedihan.

Dalam persidangan, majelis hakim mendengarkan keterangan dua saksi. Saksi pertama merupakan anak kandung pelaku, sementara saksi kedua adalah warga yang berada sekitar sepuluh meter dari lokasi kejadian. 

Saksi warga menyebut dirinya hanya melihat perkelahian dan ayunan parang, tanpa melihat adanya darah di awal kejadian. 

Ia juga menerangkan bahwa korban sempat memegang sebatang kayu berukuran empat inci dengan panjang dua meter, sementara pelaku menggunakan parang panjang.

Yang mengejutkan, saksi anak pelaku mengungkap bahwa dirinya telah memberikan uang Rp2 juta dan Rp10 juta kepada keluarga korban, yang dianggap sebagai bentuk kompensasi. Namun hal itu langsung dibantah Herlina. 

“Subhanallah, itu yang disebutnya di persidangan. Uang itu bukan dari keluarga pelaku, tapi dari keluarga lain yang sekadar membantu. Dari keluarga pelaku saya tidak akan mau terima. Uang itu masih ada di rumah orang tua, tidak saya sentuh, dan akan saya kembalikan kalau pun itu disebut kompensasi belasungkawa,” tegasnya.

Menurut Herlina, nyawa suaminya tidak bisa dinilai dengan materi. Ia menegaskan bahwa yang dibutuhkan keluarga hanyalah keadilan. 

“Suami saya sudah tiada. Saat ini, saya hanya berharap penegakan hukum yang seadil-adilnya terhadap penghilangan nyawa suami yang saya dan anak-anak saya sayangi,” ujarnya penuh harap.

Kasus ini masih terus berproses di pengadilan. Publik menanti putusan majelis hakim yang diharapkan mampu menghadirkan rasa keadilan bagi keluarga korban sekaligus menjadi pelajaran agar peristiwa tragis serupa tidak kembali terjadi di Inhil. (*/R)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Diskominfo PS Inhil

Sept

Diskominfo PS Inhil

Sept

Agust

Formulir Kontak