![]() |
| DPRD Kabupaten Indragiri Hilir vs Angkringan makan badan jalan dan bahu jalan |
Publik mendesak DPRD tidak sekadar menyerap informasi, tetapi memastikan setiap kebijakan memiliki dasar hukum yang kuat.
Sejumlah warga menilai jawaban teknis dari Dinas Perhubungan (Dishub) tidak bisa serta-merta diterima tanpa telaah hukum yang mendalam.
Aktivis tata ruang dan Bagian dari akademisi hukum kebijakan publik menilai, DPRD jangan hanya menjadi “penerima informasi” dari eksekutif tanpa menguji kebenaran dasar hukum yang digunakan.
“Fungsi pengawasan DPRD itu jelas. Kalau Dishub beralasan pakai Perpres PKL, DPRD harus kritis! Apakah Perpres itu benar mengizinkan badan jalan jadi tempat berdagang? Jangan sekadar mengangguk,” ujar seorang pemerhati kebijakan publik di Tembilahan, Jum'at (24/10/2025) Siang.
Dia menegaskan, alasan ‘non permanen’ dan ‘malam hari’ tidak otomatis membuat badan jalan dapat dialihfungsikan, terutama karena terdapat aturan yang lebih tinggi mengatur fungsi jalan sebagai ruang lalu lintas utama.
Warga menuntut DPRD memainkan peran yang lebih aktif untuk:
1. Menindaklanjuti dugaan pelanggaran penggunaan ruang publik,
2. Mengawasi Dishub dan instansi teknis,
3. Memastikan solusi hukum yang tidak merugikan masyarakat luas, terutama keselamatan pengguna jalan.
“Kalau DPRD hanya mendengar tanpa mengawasi, lalu siapa yang menjaga kepentingan masyarakat? Jangan sampai lembaga wakil rakyat hanya jadi pelengkap kebijakan yang tidak berdasar,” kritiknya lagi.
Kekosongan Hukum Tidak Boleh Diabaikan
Sebelumnya, Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna menyebut belum ada Peraturan Daerah (Perda) yang secara spesifik mengatur penataan angkringan atau PKL di Inhil. Ranperda baru direncanakan masuk dalam Prolegda 2026.
Penggiat hukum menilai, hal ini justru menegaskan bahwa, Penataan angkringan saat ini tidak punya payung hukum yang kuat, dan sangat berpotensi melanggar UU Jalan maupun aturan tata ruang.
Karenanya, DPRD dianggap perlu mendesak pemerintah daerah untuk menghentikan kebijakan tanpa dasar hukum atau segera menerbitkan regulasi sementara yang sesuai kewenangan.
Saatnya DPRD Tegas!
Pengamat menilai, kasus ini adalah ujian bagi DPRD Inhil, Apakah akan berdiri tegak menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan, atau hanya menjadi penonton di tengah potensi penyimpangan kebijakan publik?
Masyarakat kini menunggu langkah nyata yaitu Pemanggilan ulang Dishub untuk klarifikasi detail, Audit regulasi terhadap penggunaan fungsi jalan, Rencana kebijakan alternatif yang tidak merugikan kepentingan umum.
“DPRD harus independen. Jangan mau diatur penjelasan sepihak dari eksekutif. Tunjukkan kualitas dan keberpihakan kalian kepada publik,” tegas pemerhati tata kota tadi.
Publik berharap DPRD tidak gagap menghadapi argumen teknis Dishub. Karena di atas semua alasan dan kepentingan, keselamatan publik dan kepastian hukum tetap yang utama.
