LAMR Soroti Penahanan Datuk Bahar Kamil: Ninik Mamak Lansia Dihadapkan pada Proses Hukum yang Dinilai Penuh Kejanggalan


RIAUTODAYS, TEMBILAHAN - Penahanan Datuk Bahar Kamil, seorang Ninik Mamak Masyarakat Adat Pesukuan Melayu Kemuning, kembali menjadi sorotan publik dan lembaga adat.

Datuk Bahar yang telah berusia lanjut dan memiliki riwayat masalah kesehatan kini ditahan di Lapas Tembilahan sejak 12 November 2025.

Ia dan anaknya, Sudirman Kamil, menjadi terdakwa dalam perkara dugaan pencurian kelapa sawit di atas lahan yang saat ini masih bersengketa.

Keduanya didakwa dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dan Pasal 362 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perkara ini berawal pada tahun 2023 ketika Luhut Hutabarat, yang disebut sebagai orang kepercayaan almarhum Syarif Naibaho, bersama seorang advokat bernama Benny Fransisco Butar-Butar, mendatangi Datuk Bahar.

Menurut pihak adat, keduanya menyampaikan bahwa lahan sawit di Dusun Semaram merupakan tanah ulayat Masyarakat Adat Pesukuan Melayu Kritang–Sekayan dan belum pernah menerima ganti rugi dari pihak manapun.

Untuk memperjuangkan hak atas lahan tersebut melalui jalur hukum, Datuk Bahar kemudian memberikan kuasa kepada Butar-Butar dan rekannya untuk melakukan gugatan perdata.

Masih menurut pihak keluarga dan pihak adat, pada Desember 2023 advokat tersebut mengarahkan pemanenan sawit di lahan yang disengketakan.

Hasil panen itu disebut dikelola oleh pihak yang diberi kuasa tanpa disampaikan kepada ninik mamak maupun masyarakat adat.

Tak lama setelah itu, pada Desember 2023, seorang bernama Antoni melaporkan kasus ini ke Polda Riau.

Pihak keluarga dan PBH LAMR menilai terdapat kejanggalan dalam proses penyelidikan, terutama terkait pemeriksaan saksi dan penetapan tersangka yang dianggap tidak disampaikan secara terbuka kepada kuasa hukum maupun keluarga.

Pada Maret 2024, bertepatan dengan bulan Ramadan, Datuk Bahar dan Sudirman ditetapkan sebagai tersangka. PBH LAMR mulai melakukan pendampingan setelah Datuk Bahar meminta bantuan.

Dalam pendampingan tersebut, PBH LAMR menyatakan menemukan bahwa penetapan tersangka dilakukan sebelum pemeriksaan. Namun saat itu penahanan berhasil ditangguhkan hingga pelimpahan berkas.

Pemeriksaan kesehatan oleh Dokpol Polda Riau pada Oktober 2024 menyatakan bahwa Datuk Bahar memiliki kebocoran jantung dan tidak disarankan untuk ditahan.

Menurut PBH LAMR, Jaksa Peneliti di Kejati Riau juga menyarankan agar permohonan penangguhan penahanan diajukan kembali mengingat kondisi fisiknya.

Namun pada 12 November 2024, ketika dipanggil untuk Tahap II, Datuk Bahar langsung dilimpahkan ke Kejari Inhil dan ditahan. PBH LAMR menilai proses tersebut dilakukan tanpa mempertimbangkan rekomendasi medis.

LAMR melalui PBH mengajukan permohonan penangguhan penahanan sebanyak tiga kali, namun menyebut belum mendapat tanggapan dari Kejari Inhil.

Pada 27 November 2025, sidang pertama digelar. Pihak keluarga dan kuasa hukum menyatakan tidak menerima pemberitahuan sebelumnya. Sidang kemudian ditunda ke 1 Desember 2025.

Dalam persidangan kedua, terdakwa lain atas nama Suhadi Afandi dipindahkan ke tahanan kota karena alasan kesehatan.

Namun permohonan serupa untuk Datuk Bahar dan Sudirman belum diputuskan.

Hingga sidang ke-5 pada 11 Desember 2025, hakim menyatakan permohonan pemindahan tahanan ke tahanan kota masih dalam pertimbangan.

PBH LAMR dan sejumlah tokoh adat menyampaikan bahwa proses hukum ini menyisakan sejumlah kejanggalan, terutama terkait transparansi pemeriksaan, penetapan tersangka, pelimpahan berkas, serta tidak diberikannya respons terhadap permohonan penangguhan penahanan bagi seorang lansia dengan kondisi kesehatan serius.

LAMR menegaskan bahwa perjuangan atas tanah ulayat Masyarakat Adat Pesukuan Melayu Kemuning tidak boleh dibungkam melalui kriminalisasi ninik mamak.

Mereka meminta agar aspek kemanusiaan dan prinsip keadilan lebih diperhatikan dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejari Inhil belum memberikan tanggapan atas pernyataan-pernyataan tersebut. (*/R)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak