RIAUTODAYS, TELUK KUANTAN – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Pemuda Lira Provinsi Riau angkat bicara terkait maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai (ilegal) yang kian meresahkan di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Ketua DPW Pemuda Lira Riau, Daniel Saragi, S.H., secara tegas meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kepolisian Daerah (Polda) Riau, Polres Kuansing, serta pihak Bea Cukai, untuk segera turun tangan dan menangkap aktor intelektual di balik distribusi barang ilegal tersebut.
Secara khusus, Pemuda Lira menyoroti aktivitas Toko Damai yang berlokasi di Kelurahan Sungai Jering, Kota Teluk Kuantan, yang diduga kuat menjadi salah satu distributor utama rokok ilegal di wilayah tersebut.
"Kami meminta komitmen nyata dari penegak hukum. Jangan ada tebang pilih atau pembiaran terhadap aktivitas yang jelas-jelas merugikan keuangan negara ini. Pemilik Toko Damai di Sungai Jering harus segera dipanggil, diperiksa, dan ditangkap jika terbukti menjadi penyalur utama rokok ilegal di Kuansing," tegas Daniel Saragi, S.H. dalam keterangan persnya.
Bukti Aktivitas di Lapangan
Berdasarkan investigasi lapangan dan dokumentasi visual yang dihimpun tampak jelas adanya aktivitas bongkar muat barang dalam jumlah besar menggunakan kendaraan roda dua dan roda empat di depan Toko Damai pada waktu-waktu tertentu.
Kotak-kotak kardus yang diduga berisi rokok tanpa cukai resmi dipasok secara masif untuk kemudian didistribusikan ke berbagai wilayah pelosok di Kuantan Singingi.
Menurut Daniel, peredaran rokok ilegal ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membunuh komoditas legal serta menggerogoti pendapatan negara dari sektor cukai secara signifikan.
Sebagai organisasi yang memegang teguh prinsip "Mendengar, Melihat, dan Berbuat" demi kemaslahatan rakyat, Pemuda LIRA Riau menilai pembiaran terhadap aktivitas ilegal ini tidak hanya merugikan negara dari sektor penerimaan cukai, tetapi juga mencederai penegakan hukum di Bumi Lancang Kuning.
Tuntutan Tegas Pemuda LIRA Riau, Tangkap dan Proses Hukum
Mendesak Kapolres Kuansing dan jajaran Ditreskrimsus Polda Riau untuk segera menangkap pemilik Toko Damai di Sungai Jering atas dugaan pelanggaran UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Sidak Bea Cukai
Meminta Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) setempat untuk melakukan operasi pasar besar-besaran di gudang-gudang dan toko distributor di Kuansing.
Komitmen Tanpa Pandang Bulu
Menuntut APH untuk mengusut tuntas hingga ke jaringan pemasok (supplier) besar di atasnya dan memastikan tidak ada oknum yang membentengi (backing) bisnis ilegal ini.
Pemuda Lira Riau akan terus mengawal kasus ini informasi yang di dapat Rokok Ilegal ini mengalir ke Warung -Warung kecil di 219 desa di Kabupaten Kuansing.
Diduga di backingi oleh oknum Polres Kuansing dan Oknum Unit Intel TNI Kodim, Tim Pemuda Lira Riau juga sempat mengkonfirmasi Pemilik Toko Damai melalui Nomor Whatsap 62 811-7522-*** saat di konfirmasi terkait toko Damai nya tempat Distributor Rokok Ilegal di Kuansing beliau langsung memblokir Tanpa ada memberikan tanggapan .
Rokok ilegal membawa dampak negatif ganda yang sangat merugikan. Selain mengancam kesehatan masyarakat karena tidak melalui uji standar, peredarannya memicu kerugian triliunan rupiah pada penerimaan negara dan menciptakan persaingan pasar yang tidak sehat bagi industri yang legal. (*/R)
Sumber: Pemuda Lira Riau

