Dari Gedung Veteran hingga Restrukturisasi PPM, Pernyataan ‘Pengacau’ Ketum LVRI Tuai Sorotan


RIAUTODAYS, JAKARTA – Pernyataan Ketua Umum DPP Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Jenderal TNI (Purn) HBL Mantiri dalam sebuah rapat dengan Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Panca Marga (PP PPM) menuai sorotan dari sejumlah putra pejuang Kemerdekaan RI yang tergabung dalam PPM.

Pernyataan tersebut terekam dalam video yang beredar di kalangan internal PPM. Dalam video itu, HBL Mantiri membahas persoalan seorang anak pejuang Kemerdekaan RI yang mempertanyakan status Gedung Veteran RI yang kini menjadi Mal Semanggi.

Dalam rekaman tersebut, HBL Mantiri menyebut pihak yang mempertanyakan persoalan gedung tersebut sebagai pengacau.

“Fadila Saputra, pengacau-pengacau semua itu, dia malah mau ke KPK segala mengenai gedung ini. Saya bilang harus koordinasi dengan Pak Parman,” ujar HBL Mantiri dalam video tersebut.

Pernyataan itu mendapat tanggapan dari Fadila Saputra. Ia menilai Ketua Umum LVRI semestinya menjadi teladan dan memberikan ruang yang adil terhadap setiap persoalan yang disampaikan anggota keluarga besar Veteran RI.

“Bapak Ketua Umum LVRI Jenderal TNI (Purn) HBL Mantiri merupakan panutan kami yang harusnya bersikap adil atas semua laporan dan permasalahan. Setiap permasalahan pasti ada jalan keluarnya, bukan malah menyatakan bahwa kami anak pejuang Kemerdekaan RI ’45 pengacau-pengacau semuanya,” kata Fadila.

Menurut Fadila, rapat yang semula membahas surat pengunduran diri Patriani Paramita Mulia dari jabatan Ketua Umum PP PPM yang ditujukan kepada Ketua Umum DPP LVRI justru berkembang ke sejumlah persoalan lain.

Ia menyebut terdapat sejumlah hal yang menurutnya perlu mendapat penjelasan, termasuk dugaan adanya pihak yang mendesak pembagian kekuasaan yang dalam surat pengunduran diri Patriani disebut sebagai upaya “menjual jabatan”.

Selain itu, Fadila mempertanyakan pihak yang disebut mendesak Patriani untuk melayangkan somasi kepada Kementerian Pertahanan terkait surat yang diterbitkan mengenai status veteran orang tua atau kakek Berto.

Fadila juga mempertanyakan proses pelantikan sejumlah pengurus daerah PPM yang menurutnya tidak melalui Musyawarah Daerah (Musda) serta belum didukung proses validasi dan verifikasi (valver) yang jelas.

“Siapa pihak yang mendesak Sdri Patriani untuk melantik PD PPM tanpa melalui proses Musda dan tanpa valver yang jelas-jelas melanggar AD/ART? Siapa pihak yang menjalin komunikasi dengan anggota PPM di segala tingkatan sehingga membuat garis komando melebar?” ujarnya.

Fadila mengatakan dirinya sebelumnya telah menyampaikan laporan kepada Ketua Umum LVRI mengenai dugaan adanya pengurus PPM yang bukan keturunan Veteran RI.

Ia meminta LVRI melakukan validasi dan verifikasi secara ketat untuk memastikan keanggotaan PPM sesuai dengan identitas organisasi sebagai wadah keluarga besar Veteran RI.

Namun, menurut dia, proses tersebut belum dilakukan secara optimal.

“Kami sangat menyayangkan hal tersebut. Kami melaporkan dan mempertanyakan permasalahan yang terjadi berdasarkan fakta demi kebenaran,” katanya.

Dua Surat Keputusan LVRI dalam Satu Hari

Selain persoalan pernyataan tersebut, Fadila juga menyoroti dua surat yang dikeluarkan DPP LVRI pada 21 Agustus 2026.

Surat pertama bernomor B/272/VIII/2026 tentang arahan dan kebijakan DPP LVRI mengenai penyempurnaan AD/ART PPM yang ditujukan kepada Ketua Umum PP PPM.

Dalam surat tersebut, PP PPM diwajibkan menjadikan AD/ART sebagai landasan konstitusional dalam penyelenggaraan kegiatan, administrasi, pembinaan organisasi, pengambilan keputusan, dan pelaksanaan program kerja di seluruh tingkatan kepengurusan.

Surat itu juga mengarahkan PP PPM menyempurnakan ketentuan dalam AD/ART yang masih menggunakan nomenklatur “anak, cucu veteran dan pejuang” atau istilah sejenis menjadi “anak, cucu dan keturunan Veteran Republik Indonesia”.

Penyesuaian tersebut, sebagaimana disebut dalam surat, bertujuan memberikan kepastian hukum, menghindari multitafsir mengenai subjek keanggotaan PPM, menjaga konsistensi AD/ART PPM dengan AD/ART LVRI, serta mempertegas identitas PPM sebagai organisasi keluarga besar Veteran Republik Indonesia.

Pada tanggal yang sama, DPP LVRI juga menerbitkan Keputusan Ketua Umum DPP LVRI Nomor Kep/43/VIII/2026 tentang restrukturisasi kepengurusan Pimpinan Pusat Pemuda Panca Marga periode 2024-2029.

Fadila menilai penerbitan kedua dokumen tersebut perlu mendapat penjelasan, terutama terkait tahapan validasi dan verifikasi serta penyesuaian nomenklatur dalam AD/ART PPM.

Menurut dia, seharusnya terdapat waktu yang cukup antara penerbitan arahan mengenai penyempurnaan AD/ART dan pelaksanaan restrukturisasi kepengurusan. Hal itu dinilai penting agar proses validasi dan verifikasi dapat dilakukan secara bertanggung jawab.

“Seharusnya antara surat pertama dan surat kedua ada jarak waktu agar pelaksanaan penyesuaian nomenklatur dan valver dilaksanakan dengan tanggung jawab, sehingga struktur organisasi kepengurusan PP PPM yang terbentuk benar-benar sesuai dengan identitas organisasi sebagai keluarga besar Veteran Republik Indonesia,” pungkasnya. (*/R)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak