Dua Hari, Dua Serangan: Premanisme Guncang Keritang, Polisi Bertindak Cepat


RIAUTODAYS, INHIL – Suasana Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, baru-baru ini diguncang oleh dua kasus premanisme dalam waktu berdekatan. 

Polisi bergerak cepat, mengamankan tiga pelaku, termasuk dua remaja di bawah umur yang membawa senjata tajam saat melakukan pemalakan.

Dalam kasus pertama, dua remaja berinisial R (17) dan W (15), salah satunya masih berstatus pelajar, ditangkap setelah dilaporkan melakukan pemalakan terhadap AF (14), seorang pelajar asal Desa Sanglar. Kejadian berlangsung saat korban baru keluar dari Puskesmas Kotabaru, Selasa (6/5/2025) sore.

“Kedua pelaku memberhentikan korban di tengah jalan dan meminta uang Rp20 ribu. Saat korban mengaku hanya membawa Rp15 ribu, pelaku langsung menggeledah pakaian dan jok sepeda motor korban,” ungkap Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora.

Tak berhenti di situ, korban yang sempat memanggil temannya untuk meminta kembali uangnya justru mendapat ancaman. 

Salah satu pelaku mengeluarkan badik dan mengayunkannya ke arah kepala dan tangan korban, lalu mendorong korban hingga terjatuh.

Keduanya kini dijerat dengan Pasal 368 KUHPidana jo UU Perlindungan Anak serta UU Sistem Peradilan Anak, dengan ancaman hukuman pidana dan penanganan khusus karena status mereka sebagai anak di bawah umur.

Tak berselang lama, malam keesokan harinya (7/5/2025), premanisme kembali terjadi dalam bentuk lain.

Kali ini, dalam suasana hiburan orgen tunggal di Desa Kotabaru Seberida, seorang pria dewasa berinisial M (29) berubah brutal setelah percekcokan kecil. 

Ketika S (43), salah seorang penonton, berinisiatif melerai keributan, M justru merespons dengan kekerasan: menghunus badik dari pinggang dan menyerang secara membabi buta.

“Korban mengalami luka bacok di tangan, kepala, dan punggung. Setelah itu langsung dilarikan ke Puskesmas untuk mendapat perawatan,” jelas AKBP Farouk.

Pelaku ditangkap di kediamannya beserta barang bukti badik berpegangan kayu dan dikenai Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

AKBP Farouk menegaskan bahwa dua kasus ini menjadi atensi serius pihaknya, terutama dalam rangka Operasi Lancang Kuning 2025 yang menyasar penyakit masyarakat seperti premanisme, aksi kekerasan, dan debt collector ilegal.

“Kami tidak mentoleransi tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun, terlebih yang meresahkan masyarakat. Tim khusus telah dibentuk untuk merespons cepat setiap laporan,” pungkasnya.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan aksi serupa, guna menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. (*/)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Diskominfo PS Inhil

Maret

Diskominfo PS Inhil

Maret

Maret

Formulir Kontak