Plang Tak Bertaring, Hukum Tak Berpihak? Kejaksaan Inhil Dinilai Lemah dalam Hadapi PT RSUP

Ketua Karang Taruna Tembilahan Hulu, yang juga Mahasiswa Hukum Universitas Islam Indragiri, Yopi Agustriansyah 

RIAUTODAYS, Tembilahan – Pernyataan resmi Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir terkait pemasangan plang oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di sekitar wilayah operasional PT Riau Sakti United Plantations (RSUP), menuai sorotan dari kalangan masyarakat sipil. 

Ketua Karang Taruna Kecamatan Tembilahan Hulu yang juga Mahasiswa Hukum Universitas Islam Indragiri, Yopi Agustriansyah mempertanyakan komitmen aparat penegak hukum terhadap perlindungan kawasan hutan, khususnya jika status plang dianggap “sementara” dan tidak mengikat.

Yopi dalam pernyataannya menyebut bahwa narasi “sementara” yang disampaikan oleh Kejaksaan justru membuka ruang abu-abu dalam penegakan hukum.

“Jika sudah ada peta kawasan hutan dan plang sudah dipasang, mengapa perusahaan masih dibiarkan beroperasi seperti biasa? Jangan sampai hukum hanya bersifat administratif, tapi tidak punya efek jera bagi pelaku korporasi,” ujarnya, Rabu (30/07/2025).

Menurutnya, verifikasi lapangan memang penting, namun seharusnya pemasangan plang disertai dengan pengawasan ketat dan pembatasan sementara aktivitas perusahaan, bukan sekadar formalitas tanda peringatan.

“Plang itu bukan sekadar papan kayu. Ia adalah simbol intervensi negara terhadap potensi pelanggaran. Kalau setelah plang dipasang, perusahaan masih panen dan beraktivitas normal, lalu apa gunanya Satgas PKH dibentuk?” tegasnya.

Ia juga menilai bahwa koordinasi lintas instansi tidak boleh menjadi alasan pembiaran. Menurutnya, Kejaksaan Negeri Inhil perlu bertindak lebih tegas dan transparan dalam menyampaikan peta kawasan yang dijadikan acuan pemasangan plang.

“Kami ingin tahu, peta mana yang dipakai? Apakah peta kawasan hutan berdasarkan RTRWP, TGHK, atau hasil tata batas KLHK terbaru? Masyarakat dan media perlu diajak mengawasi proses ini,” tambahnya.

Sementara itu, beberapa tokoh masyarakat di Pulau Burung juga menyuarakan keprihatinan. Seorang tokoh yang tidak ingin disebutkan namanya, menyebut bahwa masyarakat kecil kerap ditindak tegas saat bersentuhan dengan kawasan hutan, tapi perusahaan besar justru diberi toleransi.

“Kami pernah dengar warga ditangkap karena tebang kayu untuk rumah sendiri. Tapi perusahaan bisa panen kelapa di lahan yang katanya kawasan hutan, dan dibiarkan. Ini jelas tidak adil,” katanya.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Diskominfo PS Inhil

Juli

Diskominfo PS Inhil

Juli

Juni

Formulir Kontak