RIAUTODAYS, TEMBILAHAN HULU – Sorotan publik terhadap Karaoke Family Grand Royal di Tembilahan Hulu, Indragiri Hilir, kembali menguat.
Alih-alih memperbaiki operasional setelah ramai diberitakan, tempat hiburan tersebut justru tetap nekat beroperasi hingga dini hari, bahkan menjelang subuh.
Pantauan di lapangan, aktivitas pengunjung masih berlangsung hingga lewat pukul 03.00 WIB, jauh melampaui batas yang diatur dalam Perda Provinsi Riau Nomor 6 Tahun 2017, yang membatasi operasional hiburan malam hanya sampai pukul 24.00 WIB atau dengan izin khusus hingga 02.00 WIB.
Kondisi ini membuat warga menilai aturan hanya jadi formalitas belaka. “Seakan kebal hukum. Sudah berkali-kali diberitakan, tapi tetap saja buka sampai pagi. Kalau begini, aturan hanya hiasan di atas kertas,” kata seorang warga sekitar, Minggu (24/8/2025) dini hari.
Kritik juga mengarah kepada pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH) yang dinilai mandul dalam menindak pelanggaran. Padahal, aparat sebelumnya mengklaim rutin melakukan patroli KRYD di lokasi rawan peredaran narkoba.
“Kalau terus dibiarkan, masyarakat bisa menilai pemerintah sengaja tutup mata. Jangan sampai muncul dugaan ada ‘main mata’,” sindir seorang tokoh masyarakat.
Desakan pencabutan izin usaha kini semakin lantang disuarakan praktisi hukum. Mereka menegaskan, teguran atau pembinaan tidak lagi relevan jika pelanggaran dilakukan berulang.
“Ini bukan sekadar soal jam operasional, tetapi marwah penegakan hukum. Jika tak ada tindakan tegas, ini akan jadi preseden buruk bagi usaha hiburan lainnya,” tegas seorang advokat lokal.
Di sisi lain, masyarakat sekitar juga resah dengan potensi peredaran narkoba dan minuman keras di lokasi tersebut. Label “family” dinilai hanya kedok yang tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.
“Kalau memang karaoke keluarga, ya jangan buka sampai pagi. Anak-anak muda bisa salah arah. Kami minta pemerintah bertindak sebelum masalah sosial semakin besar,” tambah warga lainnya.