![]() |
Dir Intelkam Polda Riau, Kapolres Inhil dan anggotanya berfoto bersama masyarakat Pulau Burung dan Ketua MKA LAMR Pulau Burung. |
Penolakan ini disampaikan Ketua MKA LAMR Pulau Burung, Datok Ahmad Yani kepada awak media. Menurutnya hadirnya warga transmigrasi baru dikondisi saat ini hanya berpotensi menimbulkan ketimpangan sosial dan mengancam keberlanjutan budaya lokal.
“Kami bukan anti pembangunan, tapi pembangunan harus berpihak kepada masyarakat tempatan. Jangan sampai tanah dan ruang hidup kami tergeser oleh pendatang yang difasilitasi negara,” tegasnya, Sabtu (23/8/2025).
LAMR menilai bahwa sebelum membuka pintu bagi penduduk luar, seharusnya fokus menyelesaikan persoalan mendasar masyarakat lokal, seperti akses terhadap lahan, pekerjaan, dan pendidikan serta persoalan lainnya.
“Masih banyak anak negeri yang belum punya tanah, belum punya pekerjaan tetap. Kenapa bukan mereka yang diberdayakan lebih dulu?," ungkapnya.
Penolakan ini juga didasari kekhawatiran akan konflik horizontal yang bisa muncul akibat ketimpangan perlakuan antara warga lokal dan transmigran.
LAMR Pulau Burung meminta kepada pihak terkait agar meninjau ulang wacana tersebut dan mengedepankan prinsip keadilan sosial.
Sebelumnya, baru-baru ini Dir Intelkam Polda Riau yang di dampingi Kapolres Inhil telah melakukan kunjungan ke Pulau Burung, diketahui agenda kunjungan tersebut untuk meninjau lahan transmigrasi dan berdiskusi dengan masyarakat terkait warga transmigrasi dan lainnya.