LIRA Sidak Dugaan Pengurukan ke Kusuma Pinus, Rudi Cahyono: Bakal Kami Laporkan APH, Jika Ditemukan Pelanggaran Perusakan Lingkungan


RIAUTODAYS, Kota Batu - Soal adanya dugaan pengurukan curah di Kusuma Pinus, yang berlokasi di Jalan Abdul Gani Atas, perbatasan antara Desa Pesanggrahan dan Kelurahan Ngaglik, Kecamatan Batu, Kota Batu langsung direspon cepat oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA).

Sebelumnya, Kepala Desa (Kades) Pesanggrahan, Imam Wahyudi, S.Pd bersama perangkat Desa Pesanggrahan terlebih dahulu juga melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke lokasi, beberapa waktu lalu.

Berkaitan dengan hal tersebut, kini giliran LSM LIRA yang juga melakukan Sidak ke lokasi yang dimaksud.

Wali Kota LIRA, Rudi Cahyono, bersama puluhan anggotanya usai pertemuan dengan Kades Pesanggrahan, menginginkan agar aliran sungai curah tersebut dikembalikan seperti semula.

Namun, LIRA menekankan bahwa meskipun aliran sungai atau curah harus dikembalikan sebagaimana fungsinya, tetap harus ada sanksi yang diberikan kepada pihak Kusuma Pinus maupun pengembang.

"Ya, maksud dan tujuan kami melakukan Sidak untuk mengetahui secara langsung kronologis peristiwa yang terjadi di lokasi, hasilnya berdasarkan temuan memang ada dugaan unsur kesengajaan yang dilakukan oleh oknum dari pihak pengembang Kusuma Pinus. Entah apa motifnya, kami masih mengkaji dengan mengumpulkan bukti-bukti yang lain," tegasnya kepada awak media, disela-sela Sidak pada Rabu (20/8/2025).

Menurutnya, hasil Sidak ini bukan hanya sekadar Sidak saja, akan tetapi melainkan harus ada tindaklanjut dan konsekwensi hukumnya.

"Nantinya setelah melakukan kajian dan verifikasi, tentunya kami akan melaporkan temuan tersebut kepada pihak berwajib secara tertulis," ungkapnya.

Dirinya menambahkan, bahwa sesuai dengan pasal dan undang-undang terkait dengan pelanggaran pengurukan aliran sungai atau curah sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 38 Tahun 2011, yakni tentang sungai.

"Disitu juga mengatur tentang pengelolaan sungai, termasuk konservasi, pengembangan, dan pengendalian daya rusak air sungai. Jadi, secara harfiah berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, didalamnya juga mengatur tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk sanksi bagi pelanggaran yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan," paparnya.

Dirinya lebih lanjut menguraikan, bawasanya terdapat ketentuan khusus tentang pengurukan aliran sungai, seperti larangan yang dapat mengakibatkan gangguan aliran sungai.

"Karena hal ini juga telah diatur dalam PP No. 38 Tahun 2011, dilarang melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya aliran sungai. Selain itu, juga pengendalian daya rusak air sungai, karena pengelolaan sungai harus dilakukan dengan mengendalikan daya rusak air sungai melalui pengelolaan resiko jika berpotensi dapat terjadi banjir," imbuhnya.

Tak hanya itu, masih kata Rudi, ada sanksi bagi pelanggar yang nekat melakukan hal yang dimaksud.

"Salah satu sanksinya adalah sanksi administratif, itu tupoksi dari menteri, gubernur, bupati, walikota serta dinas terkait dapat menerapkan sanksi administratif kepada penanggung jawab usaha dan atau kegiatan jika ditemukan pelanggaran terhadap izin lingkungan, sesuai dengan undang-undang No. 32 Tahun 2009. Maka dari itu, juga ada sanksi pidana terhadap pelanggaran yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup dapat dikenai pidana penjara dan denda," pungkasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) LIRA, Afrizal Adi, menambahkan, bahwa LIRA sebagai kontrol sosial akan mempelajari semua tindakan yang dilakukan oleh pihak pengembang maupun Manajemen Kusuma Pinus.

"Jika ditemukan adanya pelanggaran atau kerusakan lingkungan, maka secara tegas kami LIRA akan melaporkan hal tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH)," tandasnya. (*/)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Diskominfo PS Inhil

Agust

Diskominfo PS Inhil

Juli

Agust

Formulir Kontak