RIAUTODAYS, PEKANBARU – Dugaan penguasaan kawasan hutan tanpa izin kembali mencuat.
Kali ini, dua perusahaan besar di bawah bendera Sambu Grup yaitu PT Riau Sakti United Plantations (RSUP) dan PT Riau Sakti Transmandiri (RSTM), menjadi sorotan usai Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyelesaikan tugasnya di Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.
Penertiban yang ditandai dengan pemasangan plang kawasan hutan oleh Satgas PKH ternyata membuka temuan mengejutkan.
Lahan yang diklaim sebagai milik masyarakat oleh pihak perusahaan, faktanya merupakan areal yang sepenuhnya dikuasai dan dikelola oleh korporasi.
Pernyataan Humas Sambu Grup, Arief Arya Rahman, yang menyebut plang dipasang di titik koordinat yang salah, dibantah keras oleh anggota Satgas PKH, Nurcholis.
“Itu bukan kesalahan koordinat. Plang itu hanya bersifat sementara sambil menunggu proses penerbitan KSO (Kerja Sama Operasi). Tapi yang jelas, lahan itu masuk kawasan hutan negara,” tegas Nurcholis saat ditemui di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Senin (4/8/2025).
Jika PT RSUP dan PT RSTM benar beroperasi tanpa KSO yang sah, maka perusahaan tersebut diduga melakukan penggarapan ilegal atas tanah negara. Aktivitas ini bisa dikategorikan sebagai bentuk perampasan lahan (illegal land grabbing).
Namun jika KSO sudah diterbitkan, publik justru mempertanyakan dasar pemberian izin tersebut. PT Agrinas, selaku lembaga yang berwenang mengeluarkan KSO, hingga kini belum memberikan keterangan resmi terkait proses dan pihak-pihak yang dilibatkan.
Sesuai aturan, KSO harus melibatkan koperasi atau kelompok tani yang sah dan berasal dari masyarakat setempat. Tapi temuan di lapangan tidak menunjukkan jejak keterlibatan koperasi. Masyarakat lokal justru merasa terpinggirkan.
“Harusnya koperasi dari warga lokal yang diberdayakan, bukan hanya nama yang dipinjam untuk legalitas,” kata salah satu tokoh masyarakat di Tembilahan.
Sejumlah elemen sipil, aktivis lingkungan, dan warga tempatan mendesak agar aparat penegak hukum segera mengusut tuntas dugaan penguasaan kawasan hutan oleh dua anak usaha Sambu Grup tersebut. Mereka juga meminta agar proses penerbitan KSO oleh PT Agrinas diaudit secara menyeluruh.
“Jika terbukti ada pelanggaran, jangan ragu pidanakan. Ini soal kedaulatan negara atas hutan kita,” ujar seorang aktivis lingkungan dari Pekanbaru. (Tim)