Pengacara Korban Dugaan Pencabulan, Andi Rachmanto, S.H: Tidak Ada Restoratif Justice dalam Perkara Pencabulan


RIAUTODAYS, Kota Batu - Terkait viralnya perkara dugaan pencabulan yang terjadi di yuridiksi Kota Batu, pihak pengacara korban mengapresiasi langkah tegas dan kinerja profesional Polres Batu, karena  telah melakukan penetapan status terduga pelaku menjadi tersangka dan menahan.

Pasalnya, pelaporan telah dilakukan pihak korban pada 13 Juni yang lalu di Polres Kota Batu, dan dugaan tindakan pencabulan yang dialami korban, itu semenjak 2023 dan berulang kembali di 2025.

Andi Rachmanto, S.H dari Kantor Hukum Mahapatih Law Office, salah satu kuasa hukum korban menyampaikan, ucapan terima kasih dan mengapresiasi kepada Polres Batu.

"Pertama kami sampaikan terima kasih dan mengapresiasi kepada Sat Reskrim Polres Batu, karena telah bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel dalam menangani perkara ini," tuturnya kepada awak media, Kamis (24/7/2025).

Mantan wartawan senior Malang Raya ini juga mengungkapkan, bahwasanya terdapat pihak-pihak dari terduga pelaku yang mencoba untuk meminta perkara ini dicabut, atau diselesaikan secara kekeluargaan dengan jalan perdamaian dan kesepakatan.

"Kami mengapresiasi terhadap kinerja Sat Reskrim Polres Batu, karena telah melakukan penahanan. Sebab, sebelumnya beberapa kali ada pihak dari terduga pelaku, bahkan yang mengatasnamakan RT, RW, perangkat desa yang mencoba agar perkara ini dicabut atau bahasa kami dilakukan Restoratif Justice. Tapi pada intinya pihak kami selaku kuasa hukum korban tidak menghendaki hal tersebut, karena selain bertentangan dengan undang-undang dan ini juga bukan perkara pidana klasifikasi ringan", ungkapnya.

Ketua LBH Malang yang juga Founder Kantor Hukum Maha Patih Law Office, yang berlokasi di Jalan Wiromargo No. 20, Kota Malang ini menegaskan, jika pihaknya bakal tetap mengawal perkara ini sampai dengan adanya putusan yang berkeadilan bagi korban.

"Ini bukan perkara yang terklasifikasi dapat dilakukan restoratif justice, selain menimbulkan trauma yang mendalam bagi korban. Tentunya kami akan terus mengawal sampai dengan putusan pengadilan," tegasnya.

Alumni FH UNISMA ini juga menegaskan kembali, jangan sampai ada pihak-pihak yang mencoba menciderai proses hukum yang sedang berjalan.

"Jadi, apabila ada yang mencoba bermain atau bahkan menciderai hukum, maka akan kami usut secara tuntas", imbuh Advokat yang juga corporate lawyer di beberapa perusahaan ini.

Lebih lanjut, Andi Rachmanto, S.H juga mengungkapkan, terkait dengan Restoratif Justice dalam kebijakan hukum pidana Indonesia diakomodasi terutama dalam penanganan perkara tertentu yang bersifat ringan, atau untuk kepentingan pemulihan hubungan sosial dan keadilan substantif.

"Ya, hal itu sebagaimana diatur didalam Pasal 8 KUHAP, Pasal 6 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, Peraturan Jaksa Agung RI No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, Peraturan Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Anak, Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Diversi dalam Sistem Peradilan Anak," pungkasnya. (***)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Diskominfo PS Inhil

Juli

Diskominfo PS Inhil

Juli

Juni

Formulir Kontak