PETI Pulau Sipan Bangkit Lagi: 50 Rakit Kembali Mengeruk, Penegak Hukum Kembali Bungkam


RIAUTODAYS, Kuansing - Aktivitas tambang emas ilegal (PETI) di Pulau Sipan, Kecamatan Inuman, Kabupaten Kuantan Singingi kembali berdenyut. 

Setelah sempat tutup selama beberapa hari, sekitar 50 rakit dompeng kini kembali beroperasi di aliran Sungai Kuantan, Senin (28/07/2025).

Kembalinya aktivitas tambang tanpa izin ini memunculkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat, ke mana komitmen penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menindak pelanggaran?

"Beberapa hari sempat berhenti, mungkin karena liputan media dan sorotan publik. Tapi sekarang mereka kerja lagi, bahkan lebih ramai dari sebelumnya," ujar seorang warga sekitar yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Situasi ini semakin memperkuat dugaan adanya pembiaran sistemik atau bahkan perlindungan dari oknum tertentu. 

Pasalnya, meski aktivitas tambang ini jelas-jelas melanggar hukum dan merusak lingkungan, belum ada satu pun pelaku yang diproses secara hukum.

Menurut pantauan di lapangan, rakit-rakit dompeng kembali menggerus dasar Sungai Kuantan dengan leluasa. 

Suara mesin diesel menggeram tanpa hambatan, memecah kesunyian desa dan mengisyaratkan betapa lemahnya penegakan hukum di wilayah tersebut.

"Kami lelah hanya dijadikan penonton. Lingkungan rusak, air tercemar, anak-anak kami bermain racun setiap hari saat mandi di sungai, sementara pelaku bebas beroperasi," kata salah satu tokoh pemuda setempat.

Aktivitas PETI ini kembali mencederai semangat perlindungan lingkungan hidup serta bertentangan dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang dengan tegas menyatakan bahwa pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana serius.

Masyarakat meminta agar pemerintah daerah, aparat kepolisian, dan instansi lingkungan hidup segera turun tangan secara nyata. 

Mereka menuntut tidak hanya penertiban, tapi juga pengungkapan siapa aktor intelektual dan pemodal di balik tambang ilegal yang telah lama merajalela di Kuansing.

"Kalau tidak ada ketegasan, bukan hanya lingkungan yang hancur, kepercayaan rakyat terhadap hukum juga akan musnah," pungkas warga lainnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum maupun Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. 

Namun satu hal yang pasti, suara masyarakat kian nyaring, dan mereka tidak akan diam melihat kampung halaman mereka dijarah tanpa pertanggungjawaban.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Diskominfo PS Inhil

Juli

Diskominfo PS Inhil

Juli

Juni

Formulir Kontak