Agar Tak Langgar UU, Pemkab Inhil Diminta Atur Dagang di Trotoar Lewat Perbup



RIAUTODAYS, Tembilahan – Polemik mengenai penggunaan trotoar dan ruang jalan untuk aktivitas perdagangan kembali mencuat. Pasal 29 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 memberi ruang pengecualian bagi pejabat berwenang untuk menentukan lokasi perdagangan di area publik tertentu. 

Namun, apakah kewenangan tersebut cukup kuat secara hukum untuk dijadikan dasar Bupati Inhil menerbitkan Surat Keputusan (SK) bagi pedagang berjualan di trotoar?

Menurut analisis hukum yang disampaikan oleh YPS Law Office, persoalan ini tidak sederhana. Berdasarkan Pasal 34 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), trotoar merupakan bagian dari jalan yang diperuntukkan bagi pejalan kaki. 

Penggunaan trotoar di luar fungsi tersebut, termasuk untuk berdagang, pada dasarnya dilarang dan dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 275 UU LLAJ.

Dengan demikian, meski Perda memberikan pengecualian, diskresi seorang pejabat tidak bisa bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi. 

“Jika SK Bupati memperbolehkan dagang di trotoar tanpa batasan yang jelas, maka keputusan itu rawan digugat melalui PTUN dan berpotensi dibatalkan,” tegas Dr.(c). Yudhia Perdana Sikumbang, S.H., M.H., CPL selaku advokat dan konsultan hukum, Kamis (18/9/2025).

Lebih lanjut, YPS Law Office menegaskan bahwa pengecualian sebagaimana diatur Pasal 29 Perda No. 3 Tahun 2023 tidak boleh dimaknai secara luas. 

Pengecualian tersebut hanya dapat diterapkan di lokasi-lokasi tertentu yang faktual dan teknisnya dinilai aman, serta tidak mengganggu arus lalu lintas maupun hak pejalan kaki.

Dalam kerangka hukum administrasi, diskresi pemerintah pun tidak bisa digunakan secara sembarangan. UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur bahwa diskresi hanya sah apabila sesuai tujuan peraturan yang lebih tinggi, tidak menimbulkan konflik kepentingan, dan dilaksanakan dengan itikad baik.

Risiko hukumnya pun berlapis. Dari aspek administratif, SK Bupati bisa digugat ke PTUN. 

Dari sisi perdata maupun pidana, Pemkab bisa dimintai pertanggungjawaban jika terjadi kecelakaan atau kerugian akibat aktivitas pedagang di trotoar. 

Bahkan secara politik, kebijakan ini bisa dipandang tidak berpihak pada pejalan kaki dan citra tata kota yang tertib.

Kesimpulan YPS Law Office:

1. Pasal 29 Perda No. 3 Tahun 2023 memang memberi ruang pengecualian, tetapi tidak boleh bertentangan dengan UU Jalan dan UU LLAJ.

2. Kewenangan Bupati dalam hal ini sangat terbatas dan berisiko tinggi jika digunakan tanpa kajian matang.

3. Pemkab sebaiknya menyediakan alternatif lokasi, seperti badan jalan tertentu pada jam khusus, area car free day, atau lapak khusus bagi pedagang kaki lima (PKL).

Rekomendasi yang ditawarkan adalah agar Pemkab tidak sekadar menerbitkan SK, melainkan menyusun Peraturan Bupati sebagai turunan Pasal 29 Perda. 

Regulasi teknis itu dapat mengatur secara rinci mekanisme, syarat, dan lokasi pengecualian dengan melibatkan kajian teknis dari Dishub, Satpol PP, Kepolisian, serta Dinas PUPR.

“SK Bupati jangan sampai dijadikan semacam addendum Perda. Jika ingin memperluas pengecualian, sebaiknya dilakukan melalui revisi Perda bersama DPRD, bukan melalui keputusan administratif yang lemah dari sisi legalitas,” pungkas Yudhia.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Diskominfo PS Inhil

Agust

Diskominfo PS Inhil

Agust

Agust

Formulir Kontak