Dari Rokok Ilegal hingga Ribuan Ponsel Gelap, Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Sitaan Senilai Miliaran Rupiah

RIAUTODAYS, TEMBILAHAN - Perang negara terhadap peredaran barang ilegal kembali diperlihatkan secara terbuka.

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tembilahan memusnahkan jutaan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai yang telah berstatus Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN), Selasa (16/12/2025).

Pemusnahan yang digelar di halaman Kantor Bea Cukai Tembilahan itu menjadi penanda kuat bahwa jalur pesisir timur Sumatera dan perairan Indragiri masih menjadi sasaran empuk penyelundupan, mulai dari rokok tanpa pita cukai, minuman beralkohol ilegal, hingga ribuan telepon genggam impor tanpa dokumen resmi.

Di hadapan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), aparat penegak hukum, dan insan pers, barang-barang ilegal tersebut dihancurkan hingga tak dapat dimanfaatkan kembali.

Hadir dalam kegiatan itu antara lain Bupati Indragiri Hilir H. Herman, Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna, Dandim 0314/Inhil Letkol Arh. Wahib Mustofa Faturrahman, Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora, Kepala Kejaksaan Negeri Inhil Sugito, SH, perwakilan Pengadilan Negeri Tembilahan, serta perwakilan Kanwil Bea Cukai Riau–Sumbar.

Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Bea Cukai Tembilahan sepanjang Juni hingga November 2025 di wilayah Indragiri Hilir, Indragiri Hulu, dan Kuantan Singingi.

Totalnya tidak kecil, 2.118.090 batang rokok ilegal, 25.200 mililiter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 1.094 unit handphone berbagai merek, serta puluhan unit aksesoris dan suku cadang ponsel.

Seluruh barang tersebut telah ditetapkan sebagai BMMN dan memperoleh persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Dari rangkaian penindakan itu, negara berhasil menyelamatkan potensi kerugian hingga Rp3,1 miliar, terdiri dari Rp1,61 miliar di sektor cukai dan Rp1,49 miliar di bidang kepabeanan.

Khusus penindakan handphone ilegal, Bea Cukai mengungkap adanya modus klasik namun masih marak, pemanfaatan jalur transit penumpang dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam.

Pada 14 Agustus 2025, tim penindakan menerima informasi intelijen mengenai pengeluaran ponsel dari Batam tanpa pemenuhan kewajiban kepabeanan. Barang tersebut disamarkan sebagai barang bawaan penumpang rute Tanjung Pinang–Tembilahan menggunakan kapal SB Terubuk Express.

Pemeriksaan dilakukan di perairan Sungai Perak, Indragiri Hilir. Hasilnya, petugas menemukan 7 koper, 6 tas ransel, dan 5 karton berisi ponsel dan aksesoris ilegal yang siap diedarkan.

Kepala KPPBC TMP C Tembilahan, Setiawan Rosyidi, menegaskan bahwa pemusnahan ini bukan sekadar seremonial, melainkan bagian dari strategi penegakan hukum untuk menjaga ekosistem perdagangan yang adil.

“Barang ilegal tidak boleh kembali ke pasar. Selain menggerus penerimaan negara, praktik ini menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat dan berpotensi membahayakan konsumen,” ujar Setiawan.

Ia menambahkan, Bea Cukai Tembilahan akan terus memperkuat pengawasan laut dan pelabuhan, sekaligus meningkatkan sinergi dengan TNI, Polri, pemerintah daerah, dan masyarakat.

“Informasi dari masyarakat sangat penting. Tanpa dukungan publik, pengawasan di wilayah seluas ini tidak akan optimal,” katanya.

Sebagai penutup kegiatan, seluruh unsur yang hadir menandatangani berita acara pemusnahan. Penandatanganan itu menjadi simbol komitmen bersama dalam menekan peredaran barang ilegal di wilayah Indragiri Hilir dan sekitarnya.

Bea Cukai Tembilahan menegaskan akan terus berdiri di garis depan pengamanan perbatasan ekonomi negara, menjaga penerimaan, melindungi masyarakat, dan memastikan arus barang berjalan sesuai aturan. 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Diskominfo PS Inhil

Nov

Formulir Kontak