Kegiatan yang berlangsung khidmat tersebut digelar di Desa Air Baloi, Kecamatan Kemuning, dan dihadiri berbagai unsur adat, pemerintahan, serta tokoh masyarakat.
Dalam prosesi adat tersebut, Datuk R. Sucipto resmi dikukuhkan sebagai Ketua Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR Kecamatan Kemuning, sementara Datuk Amerudin dipercaya menjabat sebagai Ketua Dewan Kerapatan Adat (DKA) LAMR Kecamatan Kemuning.
Pada momentum yang sama, Camat Kemuning, R. Nurliatin, SH, MH, secara adat ditabalkan gelar kehormatan sebagai Datuk Penghulu Besar.
Acara ini turut dihadiri Ketua DPH LAMR Kabupaten Indragiri Hilir, Datuk Seri Asmadi, SH, Ketua Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR Inhil Datuk Seri Muammar Khadafi, jajaran pengurus LAMR Kabupaten Indragiri Hilir, para kepala desa se-Kecamatan Kemuning, serta tokoh adat dan tokoh masyarakat setempat.
Rangkaian prosesi adat berlangsung dengan penuh kekhidmatan dan sarat makna, tercermin dari antusiasme masyarakat yang mengikuti setiap tahapan acara, mulai dari pengukuhan pengurus hingga penabalan gelar adat.
Dalam sambutannya, Ketua DPH LAMR Inhil Datuk Seri Asmadi, SH, menyampaikan petuah adat yang menegaskan bahwa gelar Datuk bukanlah sekadar simbol kehormatan, melainkan amanah besar yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
“Gelar Datuk yang disandang bukan hanya gelar kebesaran, tetapi amanah besar. Pada diri Datuk bertumpang harapan masyarakat, tempat bertanya dalam kebingungan, tempat pulang dalam perselisihan, serta tempat mencari fatwa dan solusi bagi persoalan antarpuak Melayu maupun puak lainnya,” ujarnya.
Ia juga menegaskan peran strategis pengurus LAMR Kecamatan Kemuning sebagai penjaga marwah adat Melayu.
“Datuk adalah tiang penyokong pondasi adat, benteng penghalang kerusakan moral dan perilaku generasi muda, serta penaung agar adat istiadat tidak mati suri di tanah sendiri,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua MKA LAMR Inhil Datuk Seri Muammar Khadafi dalam petuahnya mengingatkan agar seluruh pengurus LAMR senantiasa menjadikan adat dan syariat sebagai landasan utama dalam menjalankan amanah.
“Adat dijunjung, syarak dipelihara, syarak bersendi Kitabullah. Setiap langkah dan keputusan hendaknya berpijak pada adat yang bersendi syariat, serta menjunjung tinggi nilai agama sebagai tiang utama kehidupan bermasyarakat,” ungkapnya.
Ia menambahkan, kepemimpinan adat bukan untuk meninggikan diri, melainkan untuk merendahkan hati dan mengutamakan kepentingan umat serta masyarakat di atas kepentingan pribadi maupun golongan.
Camat Kemuning R. Nurliatin, SH, MH, yang telah resmi ditabalkan sebagai Datuk Penghulu Besar, menyampaikan komitmennya untuk memperkuat sinergi antara adat dan pemerintahan.
“Adat dan pemerintahan tidak dapat dipisahkan. Adat adalah akar nilai, sementara pemerintahan adalah batang pengelola kehidupan bermasyarakat. Pemerintah Kecamatan Kemuning berkomitmen untuk terus menjalin komunikasi dan sinergi dengan LAMR demi terwujudnya masyarakat yang beradat, berakhlak, dan sejahtera,” ujarnya.
Pengukuhan dan penabalan ini diharapkan menjadi momentum penguatan peran LAMR dalam menjaga nilai-nilai adat Melayu sekaligus mempererat harmonisasi antara lembaga adat, pemerintah, dan masyarakat di Kecamatan Kemuning. (*/R)
