Kapolres Blora Diterpa Badai: Fitnah Wartawan Berujung Laporan Balik, Demokrasi Diuji


RIAUTODAYS,
Blora – Nama Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, kembali menjadi sorotan publik. 

Namun kali ini bukan karena prestasi, melainkan imbas pernyataannya dalam konferensi pers pada 26 Mei 2025 yang diduga memfitnah seorang wartawan asal Semarang.

Dalam keterangannya saat itu, Kapolres menyebut seorang tersangka pernah terlibat pemerasan dan beraksi di Temanggung. 

Klaim tersebut belakangan terbantahkan oleh bukti yang dimiliki pihak redaksi, hingga memantik gelombang kritik dan laporan hukum.


Wartawan Resmi Laporkan Kapolres

Kamis (11/9/2025), wartawan bernama Siyanti resmi melaporkan Kapolres Blora ke Polda Jawa Tengah. 

Laporan dengan nomor STTLP/1881/IX/2025/JATENG/SPKT itu menjadi langkah balik yang membuat situasi kian panas.

Pimpinan Redaksi PortalIndonesiaNews.Net, Iskandar, membenarkan laporan tersebut. Menurutnya, tuduhan Kapolres tidak hanya menyerang pribadi wartawan, tetapi juga mencoreng kredibilitas medianya.

“Kami tak menutup kemungkinan membawa kasus ini ke Dewan Pers dan Mabes Polri. Ini bukan sekadar fitnah terhadap wartawan, tapi pencemaran nama baik media,” tegas Iskandar.


AWPI Geram, Profesi Jurnalis Dinilai Dilecehkan

Reaksi keras datang dari Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Jawa Tengah. Ketua AWPI, Ir. Elman Sirait, menyebut pernyataan Kapolres Blora sebagai pelanggaran serius.

“Polres tak pernah konfirmasi ke redaksi, tapi langsung konferensi pers dan berujung fitnah. Ini pelecehan profesi jurnalis. Jangan sampai pers dipandang lemah hanya karena ada oknum aparat yang haus jabatan,” ujar Elman.


Kuasa Hukum Beberkan Kejanggalan

Kuasa hukum PortalIndonesiaNews.Net, John L. Situmorang, S.H., M.H., menilai kasus ini sarat kejanggalan. 

Ia menegaskan, tuduhan pemerasan hanyalah tameng untuk membungkam wartawan yang sedang mengungkap dugaan mafia BBM solar.

Setidaknya ada lima poin kejanggalan yang dipaparkannya:

1. Hak wartawan terlanggar saat mengungkap penyimpangan distribusi solar.

2. Kriminalisasi dilakukan dengan tuduhan pemerasan, tanpa menyelidiki akar mafia BBM.

3. Restorative justice janggal, dilakukan tanpa kuasa hukum meski perkara sudah P21.

4. Tuntutan gelar perkara khusus, guna membuka fakta sesungguhnya termasuk dugaan fitnah publik oleh Kapolres.

5. Kasus Temanggung, Kapolres diminta membuktikan tudingannya. Jika gagal, itu adalah kebohongan publik.

“Kami minta kepolisian dan kejaksaan berani gelar perkara khusus. Jika ada yang bersalah, termasuk Kapolres yang menyebarkan fitnah, harus dituntut sesuai hukum,” tegas John.


Ancaman bagi Demokrasi dan Kebebasan Pers

Kasus ini menciptakan preseden buruk bagi demokrasi. Alih-alih dilindungi, wartawan justru terancam dikriminalisasi ketika mencoba membongkar praktik kotor distribusi BBM.

Kini publik menunggu langkah Polda Jateng, Dewan Pers, hingga Mabes Polri. Laporan balik terhadap Kapolres Blora menjadi ujian serius, bukan hanya untuk marwah pers, tetapi juga untuk integritas Polri di mata rakyat.

“Kasus ini bukan hanya soal nama baik wartawan, tapi juga soal wajah demokrasi kita. Jika dibiarkan, kebebasan pers benar-benar dalam bahaya,” pungkas John L. Situmorang. (*/R)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Diskominfo PS Inhil

Sept

Diskominfo PS Inhil

Sept

Oktober

Formulir Kontak